Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Hendrikus Djawa Terjerat UU ITE
Imanuel Lodja - Selasa, 21 April 2026 08:00 WIB
ist
Hendrik Dj saat diamankan dalam sel Polres Kupang beberapa waktu lalu
Kapolres Kupang, AKBP Rudi JJ Ledo membenarkan penahanan tersebut.
"Iya (ditahan). Untuk lebih jelasnya dan detail kasus silahkan ke Kasat Reskrim," ujar Kapolres pada Selasa (31/3/2026) siang.
Kasus ini terjadi di ruangan lobi lantai satu kantor Bupati Kupang di Jalan Timor Raya, RT 003/RW 001, Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang sekitar pukul 14.00 wita.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Helmi Wildan yang dikonfirmasi secara terpisah membenarkan penahanan ini.
"(Ditahan) terkait tindak pidana penghasutan," ujar Kasat pada Selasa petang.
Baca Juga:Hendrikus Djawa diamankan dan ditahan terkait tindak pidana penghasutan untuk melawan penguasa umum.
Ia diduga melanggar pasal 247 subsider pasal 246 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal 246 Subs pasal 247 huruf a dan huruf b mengatur tentang unsur "menghujat penguasa di depan umum dan penghinaan lewat media
Hendrikus Djawa kemudian dilaporkan oleh bupati Kupang ke Polres Kupang.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polisi Amankan Dan Musnahkan Bom Rakitan Temuan Warga Adonara Timur
Warga di Kabupaten TTS Kembali Dapat Bantuan Rumah Harapan dari Kapolda NTT
Komnas HAM RI Temui Orang Tua Dokter Icha
Tim Jibom Brimob Polda NTT Musnahkan Tiga Bom Pipa Rakitan di Flores Timur
Penghujung Masa Tugas di Rote Ndao, Kapolres Bagi Sepatu Bagi Siswa Pulau Terluar
Anggota DPR RI Dorong Penyediaan Rumah Aman Bagi Korban Kekerasan dan TPPO
Komentar