Empat Terdakwa Akui Konsumsi Miras Sebelum Siksa Prada Lucky
Imanuel Lodja - Kamis, 27 November 2025 11:15 WIB
ist
Empat Terdakwa yang juga senior Prada Lucky Namo saat mengikuti sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (26/11/2025)
Ia saat itu didakwa bersama Ahmad Ahda, Emeliano De Araujo, dan Petrus Nong Brian Semi.
Ia mengakui secara terang-terangan menyuruh juniornya untuk mengoleskan minyak gosok cap Nona Mas yang dicampur cabai ke luka-luka Prada Richard J. Bulan dan Prada Lucky.
Pengakuan Rede Radja ini bertolak belakang dengan keterangan korban Prada Richard dan beberapa saksi sebelumnya yang menyebut pelaku keempat datang ke rumah jaga sambil merokok dan langsung melakukan penyundutan.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
"Saya suruh oles minyak yang dicampur cabai supaya lukanya cepat kering. Saya sudah pernah begitu, Yang Mulia," ujar Aprianto Rede Radja di hadapan hakim ketua Mayor Chk Subiyatno.
Ketika hakim terus mendesak motif sebenarnya, Rede Radja akhirnya blak-blakan benci dengan kedua korban yang saat itu terindikasi dugaan penyimpangan seksual.
Baca Juga:Namun begitu pada saat yang sama ia mati-matian membantah menyundutkan puntung rokok ke tubuh korban.
Rede Radja berkali-kali membantah keras.
"Siap, tidak pernah! Tidak pernah pakai" tegasnya berulang kali.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Iseng, Bocah di Kupang Tembak Rekannya Dengan Senapan Angin Berujung Meninggal Dunia
Polsek Kota Lama Limpahkan Tersangka Kasus Pengancaman ke JPU
Pria di Kupang Diamankan Polisi Pasca Ancam Warga Dengan Pisau
Pelaku Penikaman di Alak Ditahan, Mengaku Cemburu Dengan Korban
Polda NTT Musnahkan Ribuan Liter Miras Hasil Operasi
Curi Perhiasan Emas Kerabat Untuk Miras, Pemuda di Kupang Dibekuk Tim Resmob Polresta Kupang Kota
Komentar