Empat Terdakwa Akui Konsumsi Miras Sebelum Siksa Prada Lucky
Imanuel Lodja - Kamis, 27 November 2025 11:15 WIB
ist
Empat Terdakwa yang juga senior Prada Lucky Namo saat mengikuti sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (26/11/2025)
Ia saat itu didakwa bersama Ahmad Ahda, Emeliano De Araujo, dan Petrus Nong Brian Semi.
Ia mengakui secara terang-terangan menyuruh juniornya untuk mengoleskan minyak gosok cap Nona Mas yang dicampur cabai ke luka-luka Prada Richard J. Bulan dan Prada Lucky.
Pengakuan Rede Radja ini bertolak belakang dengan keterangan korban Prada Richard dan beberapa saksi sebelumnya yang menyebut pelaku keempat datang ke rumah jaga sambil merokok dan langsung melakukan penyundutan.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
"Saya suruh oles minyak yang dicampur cabai supaya lukanya cepat kering. Saya sudah pernah begitu, Yang Mulia," ujar Aprianto Rede Radja di hadapan hakim ketua Mayor Chk Subiyatno.
Ketika hakim terus mendesak motif sebenarnya, Rede Radja akhirnya blak-blakan benci dengan kedua korban yang saat itu terindikasi dugaan penyimpangan seksual.
Baca Juga:Namun begitu pada saat yang sama ia mati-matian membantah menyundutkan puntung rokok ke tubuh korban.
Rede Radja berkali-kali membantah keras.
"Siap, tidak pernah! Tidak pernah pakai" tegasnya berulang kali.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Kupang Serahkan Anak Panah Ambon ke Polisi
Dua Perwira Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Dapat Potongan Masa Hukuman
Kasus Penganiayaan Terhadap Anak Tuntas, Enam Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Bermodal Printer Epson L321, Pasutri di Kupang Cetak dan Edarkan Upal Hingga Sumatera-Jawa dan Kalimantan
Lansia di Kupang Belum Pulang Dari Kebun, Tim SAR Gabungan Bantu Pencarian
Sesama Siswa SMKN 5 Kupang Saling Tawuran
Komentar