Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak Ditangkap Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT
digtara.com - ARS, seorang laki-laki yang berdomisili di Kelurahan Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT tidak berkutik saat diamankan polisi dari tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT bersama penyidik dari Subdit II/Anak.ARS ditangkap di kediamannya di Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang pada Minggu (19/7/2026) petang.
Baca Juga:
Proses penangkapan berlangsung dengan aman dan lancar tanpa perlawanan.
Tersangka langsung dibawa ke Mapolda Nusa Tenggara Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT Kombes Pol DR. Nova Irone Surentu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang melibatkan perempuan dan anak serta memberikan perlindungan hukum kepada para korban.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak pidana terhadap perempuan dan anak agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Baca Juga:Proses hukum terhadap tersangka saat ini masih berlangsung dan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Tiga Perwira Polres Kupang Dimutasi, Kapolres Minta Pejabat Bangun Kerjasama Dengan Semua Unsur
Kasus Penggelapan Tuntas, Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Yang Sempat Buron Diserahkan ke Kejaksaan
Dukung Kasus Dokter Icha Diusut Tuntas, Sanggar Suara Perempuan NTT Surati Kapolda NTT
Diduga Korsleting Pada Audio, Satu Unit Mobil Avanza Terbakar saat Melaju dari Kabupaten TTS
Hutan Keun-Kabupaten TTU Terbakar, Polisi Turun Padamkan Api