Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara
Baca Juga:
Dakwaan kesatu yaitu pasal 81 ayat (2) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dakwaan kedua yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
JPU menegaskan bahwa seluruh unsur tindak pidana dalam kedua pasal dakwaan tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Baca Juga:
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 2.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Barang bukti yang diajukan dalam perkara ini akan digunakan untuk kepentingan persidangan atas terdakwa lain Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.
Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Jaksa turut memaparkan sejumlah hal yang memberatkan dalam perkara ini.
Perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma mendalam bagi anak korban IS (6).
Baca Juga:
Lebih jauh, perbuatan tersebut dipandang bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya menciptakan lingkungan yang ramah dan aman bagi anak.
Adapun hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa masih berusia muda, sehingga masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan masa depannya.
Perjuangan Kandas, MA Tolak Kasasi Mantan Kapolres Ngada dan Fani
Dua Pelaku Pencabulan Mahasiswi KKN Ditangkap Polisi, Selimut Diamankan sebagai Barang Bukti
Ketika Kekayaan Alam Menjadi Kutukan: Ironi Pembangunan Indonesia
GEMAR: Mengambil Rapor, Mengambil Peran Ayah
Dump Truk Tabrak Sepeda Motor dari Belakang, Mahasiswi di Kupang Tewas di Lokasi Kejadian
Mabuk Miras, Mahasiswa di Kupang Nyaris Perkosa Mahasiswi
Beri Pelayanan Maksimal Jemaah, Tim Checker Bagasi Bandara Kerja Penuh Ketelitian
Ratusan Ojol Kepung Kantor Debt Collector di Medan, Motor Rekan Diduga Ditarik Paksa
Polres Rote Ndao-Imigrasi Klas I Kupang Perkuat Sinergi Atasi People Smuggling
Korupsi Medan Fashion Festival, Eks Kadis dan Pejabat Didakwa Rugikan Negara Rp1 Miliar
Tanah Longsor Sumut 24 April 2026, Akses Jalan Nias Selatan dan Tapanuli Utara Terganggu
Banjir Bandang Tapanuli Utara 24 April 2026, 4 Rumah Hanyut dan 18 Rusak Berat
Berkas Lengkap, Polres Belu Limpahkan Dua Tersangka Kasus Korupsi ke Kejaksaan