Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara
digtara.com -Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (21), seorang mahasiswi yang didakwa terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Baca Juga:
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Fani 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Putusan ini dibacakan ketua majelis hakim, Anak Agung Gde Agung Parnata yang juga Wakil Ketua PN Kupang.
Dia didampingi dua hakim anggota Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.
Baca Juga:
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp 2 miliar," ujar hakim ketua.
Hakim menilai perbuatan terdakwa Fani tergolong berat.
"Jika denda (Rp 2 miliar) tidak dibayar maka diganti dengan pindana kurungan 1 tahun penjara," tegas hakim ketua.
Hakim memerintahkan agar terdakwa Fani tetap menjalani hukuman kurungan pasca putusan tersebut.
Hadir pula Tim JPU terdiri dari Arwin Adinata, S.H., M.H., Kadek Widiantari, S.H., M.H., Samsu Jusnan Efendi Banu, S.H., dan Sunoto, S.H., M.H.
Baca Juga:
Hakim dalam uraiannya saat sidang yang berlangsung 35 menit menyatakan terdakwa Fani tidak mengetahui dan tidak melihat langsung perbuatan terdakwa Fajar.
Hakim menilai kalau perbuatan terdakwa Fani sangatlah tidak patut.
JPU Kejari Kota Kupang telah membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa
Oknum Guru di Kota Kupang Diamankan Polisi Karena Rekam Mahasiswi Saat Mandi
Jadi Wilayah Dengan Dampak Minim, Polres Ngada Beri Bansos dan Layanan Kesehatan
Audiens Dengan Aliansi Mahasiswa, Polres Sumba Timur Serius Tangani Dugaan Kekerasan Seksual Dosen Pada Mahasiswi
Dosen di Sumba Timur Dipolisikan Karena Pelecehan Seksual pada Mahasiswi
Perjuangan Kandas, MA Tolak Kasasi Mantan Kapolres Ngada dan Fani
Dua Pelaku Pencabulan Mahasiswi KKN Ditangkap Polisi, Selimut Diamankan sebagai Barang Bukti
Menaker Yassierli Minta Peserta Talent and Innovation Hub Buktikan Keunggulan Produk
Rocky Gerung Resmi Jadi Wantimpres Prabowo, Ini Daftar Tokoh yang Dilantik
4 Power Bank 20.000 mAh untuk iPhone, Harga Mulai Rp300 Ribuan
SKD Poltekimipas 2026 di Sumut Selesai, 1.147 Peserta Ikuti Ujian CAT
Pria Tewas Ditusuk di Kebun Sawit Labura, Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku
Menaker Dorong Perusahaan Serap Penyandang Disabilitas Usai Ikuti Pelatihan Gratis
10 Aplikasi dan Web Proxy Video Gratis 2026 yang Bisa Dicoba, Aman untuk Akses Konten Legal