Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara
digtara.com -Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (21), seorang mahasiswi yang didakwa terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Baca Juga:
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Fani 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Putusan ini dibacakan ketua majelis hakim, Anak Agung Gde Agung Parnata yang juga Wakil Ketua PN Kupang.
Dia didampingi dua hakim anggota Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.
Baca Juga:
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp 2 miliar," ujar hakim ketua.
Hakim menilai perbuatan terdakwa Fani tergolong berat.
"Jika denda (Rp 2 miliar) tidak dibayar maka diganti dengan pindana kurungan 1 tahun penjara," tegas hakim ketua.
Hakim memerintahkan agar terdakwa Fani tetap menjalani hukuman kurungan pasca putusan tersebut.
Hadir pula Tim JPU terdiri dari Arwin Adinata, S.H., M.H., Kadek Widiantari, S.H., M.H., Samsu Jusnan Efendi Banu, S.H., dan Sunoto, S.H., M.H.
Baca Juga:
Hakim dalam uraiannya saat sidang yang berlangsung 35 menit menyatakan terdakwa Fani tidak mengetahui dan tidak melihat langsung perbuatan terdakwa Fajar.
Hakim menilai kalau perbuatan terdakwa Fani sangatlah tidak patut.
JPU Kejari Kota Kupang telah membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa
Perjuangan Kandas, MA Tolak Kasasi Mantan Kapolres Ngada dan Fani
Dua Pelaku Pencabulan Mahasiswi KKN Ditangkap Polisi, Selimut Diamankan sebagai Barang Bukti
Ketika Kekayaan Alam Menjadi Kutukan: Ironi Pembangunan Indonesia
GEMAR: Mengambil Rapor, Mengambil Peran Ayah
Dump Truk Tabrak Sepeda Motor dari Belakang, Mahasiswi di Kupang Tewas di Lokasi Kejadian
Mabuk Miras, Mahasiswa di Kupang Nyaris Perkosa Mahasiswi
Beri Pelayanan Maksimal Jemaah, Tim Checker Bagasi Bandara Kerja Penuh Ketelitian
Ratusan Ojol Kepung Kantor Debt Collector di Medan, Motor Rekan Diduga Ditarik Paksa
Polres Rote Ndao-Imigrasi Klas I Kupang Perkuat Sinergi Atasi People Smuggling
Korupsi Medan Fashion Festival, Eks Kadis dan Pejabat Didakwa Rugikan Negara Rp1 Miliar
Tanah Longsor Sumut 24 April 2026, Akses Jalan Nias Selatan dan Tapanuli Utara Terganggu
Banjir Bandang Tapanuli Utara 24 April 2026, 4 Rumah Hanyut dan 18 Rusak Berat
Berkas Lengkap, Polres Belu Limpahkan Dua Tersangka Kasus Korupsi ke Kejaksaan