Dua Pelaku Pencabulan Mahasiswi KKN Ditangkap Polisi, Selimut Diamankan sebagai Barang Bukti
digtara.com -Dua pelaku pencabulan terhadap seorang mahasiswi yang tengah menjalani program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Srikembang I, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, berhasil ditangkap pihak kepolisian. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 29 Agustus 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di lokasi posko KKN tempat korban tinggal bersama rekan-rekannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua pria berinisial H dan S sebagai tersangka. Keduanya diduga kuat melakukan perbuatan cabul terhadap korban di dalam posko KKN.
Baca Juga:Pada Senin, 26 Januari 2026, penyidik memanggil kedua tersangka untuk menjalani pemeriksaan intensif. Setelah dilakukan interogasi dan gelar perkara, penyidik memutuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kedua pelaku.
Langkah tersebut dilakukan guna mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri serta menghindari potensi pengulangan tindak pidana serupa.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan selimut yang diduga berkaitan langsung dengan peristiwa pencabulan tersebut dan dijadikan sebagai barang bukti.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian mengingat korban merupakan mahasiswi yang sedang menjalankan kegiatan pengabdian masyarakat melalui program KKN.
Sepeda Motor Curian di Sabu Raijua Ditemukan di Tempat Pesta, Polisi Selidiki Pelaku
Sakit di Tenda Darurat, Polisi Antar Bayi Sakit untuk Dapat Bantuan Medis
Tiga Pekan Hilang dan Sempat Dilaporkan ke Polisi, IRT di KabupatenTTS Ditemukan Meninggal dalam Kali dalam Kondisi Membusuk
Kapolri Tinjau Langsung Pengungsian Korban Gempa NTT, Pastikan Penanganan Bencana Berjalan Optimal
Bawa Serbuk Emas Hasil dari Sungai Praiwangga-Sumba Timur, Pria di Sumba Timur Diamankan Polisi