Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara
digtara.com -Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (21), seorang mahasiswi yang didakwa terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Baca Juga:
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Fani 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Putusan ini dibacakan ketua majelis hakim, Anak Agung Gde Agung Parnata yang juga Wakil Ketua PN Kupang.
Dia didampingi dua hakim anggota Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.
Baca Juga:
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp 2 miliar," ujar hakim ketua.
Hakim menilai perbuatan terdakwa Fani tergolong berat.
"Jika denda (Rp 2 miliar) tidak dibayar maka diganti dengan pindana kurungan 1 tahun penjara," tegas hakim ketua.
Hakim memerintahkan agar terdakwa Fani tetap menjalani hukuman kurungan pasca putusan tersebut.
Hadir pula Tim JPU terdiri dari Arwin Adinata, S.H., M.H., Kadek Widiantari, S.H., M.H., Samsu Jusnan Efendi Banu, S.H., dan Sunoto, S.H., M.H.
Baca Juga:
Hakim dalam uraiannya saat sidang yang berlangsung 35 menit menyatakan terdakwa Fani tidak mengetahui dan tidak melihat langsung perbuatan terdakwa Fajar.
Hakim menilai kalau perbuatan terdakwa Fani sangatlah tidak patut.
JPU Kejari Kota Kupang telah membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kupang, JPU menyatakan bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan kombinasi (alternatif kumulatif).Dakwaan kesatu yaitu pasal 81 ayat (2) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dakwaan kedua yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
JPU menegaskan bahwa seluruh unsur tindak pidana dalam kedua pasal dakwaan tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Baca Juga:
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 2.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Barang bukti yang diajukan dalam perkara ini akan digunakan untuk kepentingan persidangan atas terdakwa lain Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.
Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Jaksa turut memaparkan sejumlah hal yang memberatkan dalam perkara ini.
Perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma mendalam bagi anak korban IS (6).
Baca Juga:
Lebih jauh, perbuatan tersebut dipandang bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya menciptakan lingkungan yang ramah dan aman bagi anak.
Adapun hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa masih berusia muda, sehingga masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan masa depannya.
Perjuangan Kandas, MA Tolak Kasasi Mantan Kapolres Ngada dan Fani
Dua Pelaku Pencabulan Mahasiswi KKN Ditangkap Polisi, Selimut Diamankan sebagai Barang Bukti
Ketika Kekayaan Alam Menjadi Kutukan: Ironi Pembangunan Indonesia
GEMAR: Mengambil Rapor, Mengambil Peran Ayah
Dump Truk Tabrak Sepeda Motor dari Belakang, Mahasiswi di Kupang Tewas di Lokasi Kejadian
Mabuk Miras, Mahasiswa di Kupang Nyaris Perkosa Mahasiswi
Beri Pelayanan Maksimal Jemaah, Tim Checker Bagasi Bandara Kerja Penuh Ketelitian
Ratusan Ojol Kepung Kantor Debt Collector di Medan, Motor Rekan Diduga Ditarik Paksa
Polres Rote Ndao-Imigrasi Klas I Kupang Perkuat Sinergi Atasi People Smuggling
Korupsi Medan Fashion Festival, Eks Kadis dan Pejabat Didakwa Rugikan Negara Rp1 Miliar
Tanah Longsor Sumut 24 April 2026, Akses Jalan Nias Selatan dan Tapanuli Utara Terganggu
Banjir Bandang Tapanuli Utara 24 April 2026, 4 Rumah Hanyut dan 18 Rusak Berat
Berkas Lengkap, Polres Belu Limpahkan Dua Tersangka Kasus Korupsi ke Kejaksaan