Korupsi Medan Fashion Festival, Eks Kadis dan Pejabat Didakwa Rugikan Negara Rp1 Miliar
digtara.com -Kasus dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) menyeret sejumlah pejabat di Kota Medan. Mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan, Benny Iskandar Nasution, bersama Kepala Dinas Perhubungan Erwin Saleh didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp1 miliar.
Baca Juga:
"Para terdakwa melakukan korupsi kegiatan MFF yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar," ujar JPU Fauzan Irgi Hasibuan.
Selain Benny dan Erwin, dua terdakwa lain dalam perkara ini adalah Anwar Syarif selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Mhd Hamdani sebagai pelaksana kegiatan.
Baca Juga:Proyek MFF Bernilai Rp4,85 Miliar
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa kegiatan Medan Fashion Festival tahun 2024 diselenggarakan oleh Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan di Hotel Santika Premiere Medan dengan nilai kontrak mencapai Rp4,85 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah penyimpangan yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp1 miliar.
Sidang Berlanjut, Salah Satu Terdakwa Ajukan Eksepsi
Usai pembacaan dakwaan, tiga terdakwa yakni Benny Iskandar Nasution, Erwin Saleh, dan Anwar Syarif menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Baca Juga:Sementara itu, terdakwa Mhd Hamdani melalui penasihat hukumnya mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan jaksa.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Sulhanuddin kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 27 April 2026, dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa Hamdani.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat daerah serta penggunaan anggaran besar dalam sebuah event yang seharusnya mendorong sektor ekonomi kreatif.
Haru Amsal Sitepu Usai Divonis Bebas: Sebut Kemenangan untuk Pelaku Ekonomi Kreatif
Terungkap! Otak Pelaku Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu di Medan, Motif Dendam Pribadi
Dua Kepala Dinas Pemko Medan Jadi Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival 2024
Diiming-imingi Upah Rp 10 Juta, Dua Pengedar Sabu 1 Kg Divonis 15 Tahun Penjara
Miliki Sertifikat Tanah, Warga Paya Pasir Tolak DieksekusiÂ