Minggu, 26 April 2026

Korupsi Medan Fashion Festival, Eks Kadis dan Pejabat Didakwa Rugikan Negara Rp1 Miliar

Arie - Jumat, 24 April 2026 15:39 WIB
Korupsi Medan Fashion Festival, Eks Kadis dan Pejabat Didakwa Rugikan Negara Rp1 Miliar
suara.com
Terdakwa Benny Iskandar Nasution bersama terdakwa lainnya ketika mendengarkan dakwaan dari JPU di Pengadilan Negeri Medan.

digtara.com -Kasus dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) menyeret sejumlah pejabat di Kota Medan. Mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan, Benny Iskandar Nasution, bersama Kepala Dinas Perhubungan Erwin Saleh didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp1 miliar.

Baca Juga:

Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan pada Jumat, 24 April 2026.

"Para terdakwa melakukan korupsi kegiatan MFF yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar," ujar JPU Fauzan Irgi Hasibuan.

Selain Benny dan Erwin, dua terdakwa lain dalam perkara ini adalah Anwar Syarif selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Mhd Hamdani sebagai pelaksana kegiatan.

Baca Juga:
Proyek MFF Bernilai Rp4,85 Miliar

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa kegiatan Medan Fashion Festival tahun 2024 diselenggarakan oleh Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan di Hotel Santika Premiere Medan dengan nilai kontrak mencapai Rp4,85 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah penyimpangan yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp1 miliar.

Jaksa juga mengajukan dakwaan alternatif kepada para terdakwa dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sidang Berlanjut, Salah Satu Terdakwa Ajukan Eksepsi

Usai pembacaan dakwaan, tiga terdakwa yakni Benny Iskandar Nasution, Erwin Saleh, dan Anwar Syarif menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Baca Juga:
Sementara itu, terdakwa Mhd Hamdani melalui penasihat hukumnya mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan jaksa.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Sulhanuddin kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 27 April 2026, dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa Hamdani.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat daerah serta penggunaan anggaran besar dalam sebuah event yang seharusnya mendorong sektor ekonomi kreatif.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Haru Amsal Sitepu Usai Divonis Bebas: Sebut Kemenangan untuk Pelaku Ekonomi Kreatif

Haru Amsal Sitepu Usai Divonis Bebas: Sebut Kemenangan untuk Pelaku Ekonomi Kreatif

Terungkap! Otak Pelaku Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu di Medan, Motif Dendam Pribadi

Terungkap! Otak Pelaku Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu di Medan, Motif Dendam Pribadi

Dua Kepala Dinas Pemko Medan Jadi Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival 2024

Dua Kepala Dinas Pemko Medan Jadi Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival 2024

Diiming-imingi Upah Rp 10 Juta, Dua Pengedar Sabu 1 Kg Divonis 15 Tahun Penjara

Diiming-imingi Upah Rp 10 Juta, Dua Pengedar Sabu 1 Kg Divonis 15 Tahun Penjara

Miliki Sertifikat Tanah, Warga Paya Pasir Tolak Dieksekusi 

Miliki Sertifikat Tanah, Warga Paya Pasir Tolak Dieksekusi 

Massa Desak PN Medan Jemput Bupati Labuhanbatu

Massa Desak PN Medan Jemput Bupati Labuhanbatu

Komentar
Berita Terbaru