Jumat, 24 April 2026

Berkas Lengkap, Polres Belu Limpahkan Dua Tersangka Kasus Korupsi ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Jumat, 24 April 2026 12:35 WIB
Berkas Lengkap, Polres Belu Limpahkan Dua Tersangka Kasus Korupsi ke Kejaksaan
Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Belu menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Belu

digtara.com -Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Belu menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri Belu, Kamis (23/4/2026).

Baca Juga:

Dua tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial Vinsensius Dasi dan Vinsen Ulu Lau.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dipimpin Kanit Tipidkor Polres Belu, Ipda Gatot Waskito bersama anggota Brigpol Wahyu Setyawan dan Bripda Sandro H. Lenderth.

Setelah proses penyerahan di Kejaksaan Negeri Belu, keduanya selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:
Pelimpahan ini dilakukan setelah Polres Belu menerima surat Kepala Kejaksaan Negeri Belu nomor B-631/N.3.13/Fd.1/03/2026, tanggal 31 Maret 2026 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka atas nama Vinsen Ulu Lau.

Juga surat Kepala Kejaksaan Negeri Belu Nomor : B-632/N.3.13/Fd.1/03/2026, tanggal 31 Maret 2026 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka atas nama Vinsensius Dasi.

Kasus ini ditangani penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Belu sesuai laporan polisi nomor LP/A /4/XI/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT, tanggal 4 November 2026 dengan tersangka Vinsensius Dasi dan Vinsen Ulu Lau.

Tindak pidana korupsi dimaksud dalam rumusan pasal 603 Undang - undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo pasal 18 Undang- undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa dalam keterangannya menegaskan bahwa pelaksanaan tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menuntaskan penanganan perkara secara profesional dan transparan.

"Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan kelanjutan dari hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan. Kami memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku," jelas Kapolres pada Jumat (24/4/2026).

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Razia Judi Sabung Ayam di Belu, Warga Kabur Dan Polisi Amankan Sepeda Motor

Razia Judi Sabung Ayam di Belu, Warga Kabur Dan Polisi Amankan Sepeda Motor

Digugat Tersangka Kasus Perkosaan, Polres Belu Menang Sidang Praperadilan

Digugat Tersangka Kasus Perkosaan, Polres Belu Menang Sidang Praperadilan

Pasca Tahan Piche Kotta, Penyidik Polres Belu Penuhi Petunjuk Jaksa

Pasca Tahan Piche Kotta, Penyidik Polres Belu Penuhi Petunjuk Jaksa

Keluar Rumah Sakit, Piche Kotta Ditahan

Keluar Rumah Sakit, Piche Kotta Ditahan

Polres Belu Dan Bhayangkari Gelar Aksi Sosial ke Panti Asuhan

Polres Belu Dan Bhayangkari Gelar Aksi Sosial ke Panti Asuhan

Polres Belu-Brimob-Bhayangkari dan Warga Gotong Royong Bersihkan Pantai

Polres Belu-Brimob-Bhayangkari dan Warga Gotong Royong Bersihkan Pantai

Komentar
Berita Terbaru