Sabtu, 16 Mei 2026

Berkas Lengkap, Polres Belu Limpahkan Dua Tersangka Kasus Korupsi ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Jumat, 24 April 2026 12:35 WIB
Berkas Lengkap, Polres Belu Limpahkan Dua Tersangka Kasus Korupsi ke Kejaksaan
Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Belu menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Belu

digtara.com -Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Belu menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri Belu, Kamis (23/4/2026).

Baca Juga:

Dua tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial Vinsensius Dasi dan Vinsen Ulu Lau.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dipimpin Kanit Tipidkor Polres Belu, Ipda Gatot Waskito bersama anggota Brigpol Wahyu Setyawan dan Bripda Sandro H. Lenderth.

Setelah proses penyerahan di Kejaksaan Negeri Belu, keduanya selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:
Pelimpahan ini dilakukan setelah Polres Belu menerima surat Kepala Kejaksaan Negeri Belu nomor B-631/N.3.13/Fd.1/03/2026, tanggal 31 Maret 2026 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka atas nama Vinsen Ulu Lau.

Juga surat Kepala Kejaksaan Negeri Belu Nomor : B-632/N.3.13/Fd.1/03/2026, tanggal 31 Maret 2026 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka atas nama Vinsensius Dasi.

Kasus ini ditangani penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Belu sesuai laporan polisi nomor LP/A /4/XI/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT, tanggal 4 November 2026 dengan tersangka Vinsensius Dasi dan Vinsen Ulu Lau.

Tindak pidana korupsi dimaksud dalam rumusan pasal 603 Undang - undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo pasal 18 Undang- undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa dalam keterangannya menegaskan bahwa pelaksanaan tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menuntaskan penanganan perkara secara profesional dan transparan.

"Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan kelanjutan dari hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan. Kami memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku," jelas Kapolres pada Jumat (24/4/2026).

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Korban Mengaku Tidak Disetubuhi dan Masa Tahanan Habis, Tersangka PK Dibebaskan dari Sel

Korban Mengaku Tidak Disetubuhi dan Masa Tahanan Habis, Tersangka PK Dibebaskan dari Sel

Tersangka Masih Ditahan, Berkas Perkara Piche Kota Belum Lengkap

Tersangka Masih Ditahan, Berkas Perkara Piche Kota Belum Lengkap

Polda NTT Beri Penghargaan Pada Anggota Polres Belu Dan Pegawai Bea Cukai

Polda NTT Beri Penghargaan Pada Anggota Polres Belu Dan Pegawai Bea Cukai

Ungkap Penyelundupan Rokok Ilegal Jaringan Internasional, Tim Gabungan Amankan Tiga WNA

Ungkap Penyelundupan Rokok Ilegal Jaringan Internasional, Tim Gabungan Amankan Tiga WNA

Kapolres Belu Beri Penghargaan Empat Anggota Yang Gagalkan Penyelundupan Rokok

Kapolres Belu Beri Penghargaan Empat Anggota Yang Gagalkan Penyelundupan Rokok

Pria di Belu Diamankan Polisi Karena Angkut BBM Ilegal

Pria di Belu Diamankan Polisi Karena Angkut BBM Ilegal

Komentar
Berita Terbaru