Sabtu, 13 Juni 2026

Digugat Tersangka Kasus Perkosaan, Polres Belu Menang Sidang Praperadilan

Imanuel Lodja - Jumat, 13 Maret 2026 15:40 WIB
Digugat Tersangka Kasus Perkosaan, Polres Belu Menang Sidang Praperadilan
ist
Kapolres Belu dan Kasat Reskrim saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (13/3/2026)

digtara.com -Polres Belu Polda NTT memenangkan sidang praperadilan terkait penetapan terhadap tersangka RS dalam kasus dugaan tindak pidana perkosaan/persetubuhan terhadap anak/pencabulan terhadap anak yang dilaporkan dengan Nomor: LP/B/12/I/2025/SPKT/Polres Belu/Polda NTT, tanggal 13 Januari 2026.

Baca Juga:

Pada sidang putusan yang digelar jumat (13/03/2026) pagi, hakim Pengadilan Negeri Atambua secara resmi menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon/tersangka.

Usai putusan praperadilan, Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa menegaskan, putusan tersebut membuktikan bahwa langkah hukum yang diambil penyidik telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca Juga:
​"Pada hari ini Jumat, 13 maret 2026, Pengadilan Negeri Atambua telah memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan dari pemohon. Dengan demikian, jajaran Satreskrim akan langsung melanjutkan kembali proses penyidikan perkara ini hingga tuntas sesuai prosedur yang berlaku," ungkap Kapolres Belu didampingi perwakilan Bidang Hukum Polda NTT, Kasat Reskrim Polres Belu serta Kanit PPA Sat Reskrim Polres Belu, Jumat siang di Mapolres Belu.

Kapolres Belu menjelaskan, saat ini berkas perkara telah memasuki tahap 1 di Kejaksaan Negeri Belu.

Penyidik tengah fokus melengkapi petunjuk (P-19) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

​"Penyidik sedang melengkapi petunjuk dari rekan-rekan kejaksaan dan akan segera kami serahkan kembali agar berkas dinyatakan lengkap atau P-21," mantan Kapolres Lembata ini.

Dalam proses penyidikan ini, pihak kepolisian tetap memperhatikan hak-hak tersangka sesuai ketentuan KUHAP, termasuk dalam setiap tahapan pemeriksaan dengan tetap mengedepankan asas profesionalitas.

Kapolres Belu juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah memberikan dukungan selama proses sidang praperadilan berlangsung.

Baca Juga:
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda NTT dan Kabidkum Polda NTT beserta jajaran yang telah memberikan pendampingan kepada Polres Belu selama proses sidang praperadilan ini khususnya dalam memastikan penyidikan berjalan profesional dan transparan sesuai prosesur hukum yang berlaku," tandas Kapolres Belu.

Kapolres Belu juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian serta tidak mudah percaya pada isu maupun informasi (HOAX) yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung penegakan hukum dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Polri hadir untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban," tutup Kapolres Belu.

Tersangka Rivel Sila mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polres Belu di Pengadilan Negeri Atambua pada awal Maret 2026.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Praperadilan Tersangka Kekerasan Seksual di Kupang Ditolak Hakim

Praperadilan Tersangka Kekerasan Seksual di Kupang Ditolak Hakim

Dua Arena Judi di Kabupaten Belu Dibongkar Polisi

Dua Arena Judi di Kabupaten Belu Dibongkar Polisi

Dua PMI Ilegal Meninggal di Perairan Malaysia, Polda NTT Bantu Ambil Sampel DNA Kerabat

Dua PMI Ilegal Meninggal di Perairan Malaysia, Polda NTT Bantu Ambil Sampel DNA Kerabat

Korban Mengaku Tidak Disetubuhi dan Masa Tahanan Habis, Tersangka PK Dibebaskan dari Sel

Korban Mengaku Tidak Disetubuhi dan Masa Tahanan Habis, Tersangka PK Dibebaskan dari Sel

Tersangka Masih Ditahan, Berkas Perkara Piche Kota Belum Lengkap

Tersangka Masih Ditahan, Berkas Perkara Piche Kota Belum Lengkap

Polda NTT Beri Penghargaan Pada Anggota Polres Belu Dan Pegawai Bea Cukai

Polda NTT Beri Penghargaan Pada Anggota Polres Belu Dan Pegawai Bea Cukai

Komentar
Berita Terbaru