Digugat Tersangka Kasus Perkosaan, Polres Belu Menang Sidang Praperadilan
Imanuel Lodja - Jumat, 13 Maret 2026 15:40 WIB
ist
Kapolres Belu dan Kasat Reskrim saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (13/3/2026)
Permohonan itu diajukan untuk menguji aspek prosedural dalam penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus yang diduga terjadi di Hotel Setia.
Kuasa hukum Rivel Sila, Dominikus G. Boymau, dalam persidangan menyatakan bahwa kliennya tidak pernah menerima SPDP selama proses hukum berlangsung.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Karena itu, pihaknya menilai terdapat cacat prosedur dalam penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polres Belu.
Sebelumnya, pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 22.18 WITA, penyidik Satreskrim Polres Belu melakukan penahanan terhadap RS setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca Juga:RS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Belu bersama dua tersangka lainnya.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Praperadilan Tersangka Kekerasan Seksual di Kupang Ditolak Hakim
Dua Arena Judi di Kabupaten Belu Dibongkar Polisi
Dua PMI Ilegal Meninggal di Perairan Malaysia, Polda NTT Bantu Ambil Sampel DNA Kerabat
Korban Mengaku Tidak Disetubuhi dan Masa Tahanan Habis, Tersangka PK Dibebaskan dari Sel
Tersangka Masih Ditahan, Berkas Perkara Piche Kota Belum Lengkap
Polda NTT Beri Penghargaan Pada Anggota Polres Belu Dan Pegawai Bea Cukai
Komentar