Pulang Kegiatan Rohani, Bocah Perempuan di Lembata Dicabuli Pria Lansia
digtara.com -MM (72), pria Lanjut Usia (Lansia) di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) harus berurusan dengan polisi.
Baca Juga:
Kasus ini ditangani Polres Lembata sesuai laporan polisi nomor LP/B/83/IV/2026/SPKT/Polres Lembata/Polda NTT, tanggal 1 April 2026.
"Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lembata sendiri menerima pengaduan dari orang tua korban," ujar Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal Polres Lembata, Iptu Tony A. Abraham dan Kasi Humas Polres Lembata, AKP Yohny Friser Makandolu dan perwakilan Kanit PPA Polres Lembata, Brigpol Aloysia Lilitania Balella pada akhir pekan lalu.
Penyidik mulai menangani kasus tersebut dari 1 April 2026 lalu.
Dari pengaduan tersebut, pelaku MM berhasil diamankan dan menjalani rangkaian proses, hingga proses tahap II oleh Unit PPA Polres Lembata ke Kejaksaan Negeri Lembata.
Baca Juga:"Kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut sudah dilakukan tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lembata pada 2 Juni 2026 lalu," ujarnya pada Senin (8/6/2026).
Kejadian berawal pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 18.00 wita.
Saat itu korban MRL alias O baru pulang mengikuti kegiatan Serikat Kepausan Anak dan Remaja Misioner (Sekami).
Korban langsung singgah di kios milik pelaku untuk membeli mie instan.
Korban menyampaikan keinginan membeli mie instan kepada pelaku, namun pelaku memberi 'syarat' agar korban harus mencium pelaku. Namun korban tidak menanggapi.
Saat korban pamit pulang, pelaku malah menghalangi dengan kedua kakinya sehingga korban tidak bisa lewat.
Pelaku pun langsung mencium (payudara) korban dari luar baju dan mencium bibir korban.
Mobil Toyota Rush Rusak Parah Tertimpa Pohon
Mantan Panitera di Kupang Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kos
KPK Mengajar Hadir di Kupang Bangun Generasi Antikorupsi dari Ruang Kelas
Kunker ke NTT, Komisi XIII DPR RI Serap Aspirasi Bidang Hukum, Imigrasi, Pemasyarakatan dan HAM
Polres Sumba Barat Daya Kembali Tindak Penjual BBM Bersubsidi Tanpa Izin Resmi