Perjuangan Kandas, MA Tolak Kasasi Mantan Kapolres Ngada dan Fani
digtara.com -Sikap tegas ditunjukkan Mahkamah Agung (MA) RI terhadap kejahatan perlindungan anak
Baca Juga:
- 16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada
- Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir
- Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara
Berdasarkan data perkara dari Info MA RI dengan nomor 4168 K/PID.SUS/2026 dan perkara nomor 4250 K/PID.SUS/2026 tersebut diadili pada Selasa, 7 April 2026 dan Kamis, 9 April 2026.
Majelis hakim Mahkama agung yang menangani perkara Hidayat Manao dengan anggota Dr. Sugeng Sutrisno dan Suradi menolak kasasi yang diajukan terdakwa.
Baca Juga:Hakim agung menilai putusan pengadilan tingkat sebelumnya telah tepat dalam menerapkan hukum, sehingga tidak ada alasan untuk mengubah substansi putusan.
Amar putusan menyatakan penolakan kasasi, baik dari penuntut umum maupun dari pihak terdakwa.
Dalam putusannya, MA menegaskan hukuman pidana penjara selama 19 tahun kepada AKBP Fajar.
Restitusi diberikan kepada tiga anak korban, yakni masing-masing sebesar Rp 34.645.000, Rp 159.416.000, dan Rp 165.101.000.
Sedangkan Fani, dipidana penjara selama 11 tahun.
Baca Juga:
16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada
Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir
Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara
Fajar Dan Fany Jalani Sidang Putusan, Polresta Kupang Kota Siagakan Puluhan Anggota
Pasca Putusan Nanti, Elemen Masyarakat Sipil di Kupang-NTT Usul Terdakwa Fajar Ditahan di Lapas Nusakambangan