Kamis, 16 April 2026

Perjuangan Kandas, MA Tolak Kasasi Mantan Kapolres Ngada dan Fani

Imanuel Lodja - Kamis, 16 April 2026 09:10 WIB
Perjuangan Kandas, MA Tolak Kasasi Mantan Kapolres Ngada dan Fani

digtara.com -Sikap tegas ditunjukkan Mahkamah Agung (MA) RI terhadap kejahatan perlindungan anak

Baca Juga:

Sikap tegas tersebut nampak dari keputusan MA menolak permohonan kasasi dalam perkara pidana khusus yang menjerat terdakwa mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja alias Fajar dan Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani.

Berdasarkan data perkara dari Info MA RI dengan nomor 4168 K/PID.SUS/2026 dan perkara nomor 4250 K/PID.SUS/2026 tersebut diadili pada Selasa, 7 April 2026 dan Kamis, 9 April 2026.

Majelis hakim Mahkama agung yang menangani perkara Hidayat Manao dengan anggota Dr. Sugeng Sutrisno dan Suradi menolak kasasi yang diajukan terdakwa.

Baca Juga:
Hakim agung menilai putusan pengadilan tingkat sebelumnya telah tepat dalam menerapkan hukum, sehingga tidak ada alasan untuk mengubah substansi putusan.

Amar putusan menyatakan penolakan kasasi, baik dari penuntut umum maupun dari pihak terdakwa.

Dalam putusannya, MA menegaskan hukuman pidana penjara selama 19 tahun kepada AKBP Fajar.

Selain itu, majelis juga menetapkan kewajiban pembayaran restitusi kepada para korban dengan total mencapai Rp 359.162.000.

Restitusi diberikan kepada tiga anak korban, yakni masing-masing sebesar Rp 34.645.000, Rp 159.416.000, dan Rp 165.101.000.

Sedangkan Fani, dipidana penjara selama 11 tahun.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada

16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada

Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir

Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir

Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara

Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara

Fajar Dan Fany Jalani Sidang Putusan, Polresta Kupang Kota Siagakan Puluhan Anggota

Fajar Dan Fany Jalani Sidang Putusan, Polresta Kupang Kota Siagakan Puluhan Anggota

Pasca Putusan Nanti, Elemen Masyarakat Sipil di Kupang-NTT Usul Terdakwa Fajar Ditahan di Lapas Nusakambangan

Pasca Putusan Nanti, Elemen Masyarakat Sipil di Kupang-NTT Usul Terdakwa Fajar Ditahan di Lapas Nusakambangan

Ketua PN Kupang Pastikan Mantan Kapolres Ngada Diberi Putusan Maksimal

Ketua PN Kupang Pastikan Mantan Kapolres Ngada Diberi Putusan Maksimal

Komentar
Berita Terbaru