Perjuangan Kandas, MA Tolak Kasasi Mantan Kapolres Ngada dan Fani
Baca Juga:
- 16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada
- Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir
- Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara
Velinthia Latumahina, kuasa hukum Fani, ketika dikonfirmasi mengaku belum mendapat salinan putusan kasasi tersebut.
"Kami hanya mendapat informasi dari info MA tapi salinan putusan resmi belum dapat," katanya pada Rabu (15/4/2026)
Baca Juga:Meski demikian, ia menyatakan menghormati putusan Mahkamah Agung yang telah menolak permohonan kasasi dalam perkara ini.
"Sejak awal proses hukum, kami menilai bahwa klien kami telah menunjukkan sikap kooperatif dan terdapat hal-hal yang seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam penjatuhan putusan, termasuk kondisi subjektif terdakwa serta proporsionalitas hukuman," sebutnya.
Ia mengaku akan mempelajari secara lebih rinci salinan lengkap putusan Mahkamah Agung, terutama terkait pertimbangan hukum majelis hakim dalam menolak kasasi baik dari penuntut umum maupun terdakwa, serta perubahan terkait pidana denda yang dikonversi menjadi pidana penjara.
Perkara ini sendiri merupakan tindak pidana khusus dengan klasifikasi perlindungan anak, yang sebelumnya telah diproses di Pengadilan Negeri Kupang.
Pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Kupang dengan nomor perkara 75/Pid.Sus/2025/PN Kpg, majelis hakim telah lebih dahulu menyatakan AKBP Fajar dan Fani terbukti bersalah dalam perkara yang menjeratnya.
Baca Juga:Dalam putusan tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman berat atas perbuatannya yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap perlindungan anak.
Vonis ini kemudian menjadi dasar bagi upaya hukum lanjutan yang diajukan baik oleh jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa.
Peristiwa dalam perkara ini bermula pada Mei 2024, ketika terdakwa menghubungi SHDR alias Fani dengan maksud mencarikan anak perempuan yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) untuk tujuan melakukan hubungan badan dengan imbalan uang.
Selanjutnya, SHDR membawa korban ke sebuah hotel di kawasan Kota Kupang, mengantarkannya ke kamar yang telah dipesan terdakwa, lalu meninggalkan korban bersama terdakwa Fajar.
Di dalam kamar tersebut, terdakwa Fajar melakukan perbuatan asusila terhadap korban dan merekam aksinya menggunakan telepon genggam.
Baca Juga:Selanjutnya, pada 6 Desember 2024, terdakwa mengunggah dan membagikan video perbuatannya bersama anak korban ke-1 melalui sebuah situs dark web.
Dalam unggahan tersebut, terdakwa menyertakan keterangan yang bernada promosi untuk membagikan konten serupa di kemudian hari.
Dari hasil penelusuran, ditemukan sebanyak delapan video asusila yang dapat diakses, sementara empat video lainnya tidak dapat diunduh.
Setelah berkomunikasi, keduanya sepakat untuk bertemu di salah satu hotel di Kota Kupang.
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa kembali melakukan persetubuhan dengan korban dan memberikan sejumlah uang sebelum korban meninggalkan lokasi.
Baca Juga:Setelah itu, terdakwa kembali menghubungi korban melalui aplikasi yang sama dan meminta agar dicarikan anak perempuan lain yang masih berstatus pelajar SD atau SMP.
Kemudian pada 25 Januari 2025, terdakwa kembali menghubungi anak korban ke-2 untuk menindaklanjuti permintaannya.
Namun, korban tidak memenuhi permintaan tersebut.
16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada
Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir
Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara
Fajar Dan Fany Jalani Sidang Putusan, Polresta Kupang Kota Siagakan Puluhan Anggota
Pasca Putusan Nanti, Elemen Masyarakat Sipil di Kupang-NTT Usul Terdakwa Fajar Ditahan di Lapas Nusakambangan