Perjuangan Kandas, MA Tolak Kasasi Mantan Kapolres Ngada dan Fani
Imanuel Lodja - Kamis, 16 April 2026 09:10 WIB
Dalam situasi itu, anggota keluarga anak korban ke-2 yang kemudian menjadi anak korban ke-3, mengetahui percakapan tersebut dan menyatakan kesediaannya karena membutuhkan uang.
Selanjutnya, anak korban ke-2 mengantar anak korban ke-3 ke sebuah hotel di Kota Kupang untuk bertemu dengan terdakwa.
AKBP Fajar yang juga mantan Kapolres Sumba Timur sudah dipecat dari institusi Polri pasca mencuatnya kasus ini.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
- 16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada
- Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir
- Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara
Setibanya di lokasi, terdakwa memberikan kartu akses kamar serta uang sebesar Rp 1.000.000 untuk membeli pakaian yang akan digunakan korban.
Setelah itu, anak korban ke-3 masuk ke kamar hotel, sementara anak korban ke-2 meninggalkan lokasi.
Baca Juga:Di dalam kamar tersebut, terdakwa kembali melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika konten video yang diunggah terdakwa terdeteksi oleh Australian Federal Police (AFP).
AFP kemudian mengirimkan laporan resmi (referral) kepada Divisi Hubungan Internasional Polri terkait dugaan eksploitasi seksual anak yang terjadi di Kupang.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada
Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir
Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara
Fajar Dan Fany Jalani Sidang Putusan, Polresta Kupang Kota Siagakan Puluhan Anggota
Pasca Putusan Nanti, Elemen Masyarakat Sipil di Kupang-NTT Usul Terdakwa Fajar Ditahan di Lapas Nusakambangan
Ketua PN Kupang Pastikan Mantan Kapolres Ngada Diberi Putusan Maksimal
Komentar