Kamis, 13 Agustus 2026

Kemenhaj Periksa PT TAS, Diduga Pelanggaran Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah

Dugaan Pelanggaran Penyelenggaraan Ibadah Umrah
Ahsan Fauzi - Rabu, 12 Agustus 2026 23:55 WIB
Kemenhaj Periksa PT TAS, Diduga Pelanggaran Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
Humas Kemenhaj
Tim Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) saat memeriksa PT TAS di Banjarmasin Kalsel

digtara.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memeriksa PT TAS terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada Juli - Agustus 2026. Sebanyak 158 jemaah terdampak, terdiri atas 120 jemaah yang diduga gagal diberangkatkan dan 38 jemaah yang mengalami kendala kepulangan.

Baca Juga:

Kasubdit Penindakan Haji Khusus dan Umrah pada Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nano Sugianto, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

"Ditjen Pengendalian melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti terhadap travel yang diduga melakukan pelanggaran gagal memberangkatkan atau memulangkan jemaahnya. Ini merupakan bagian dari komitmen Kemenhaj melindungi jemaah dan melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran," kata Nano, Rabu (12/08/2026).

Kemenhajtelah memeriksa Direktur PT TAS berinisial NJ, sejumlah jemaah terdampak, dan pihak terkait lainnya. Proses penanganan saat ini memasuki tahap pemeriksaan dan/atau penindakan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah, Ahmad Abdullah, mengatakan PT TAS diduga memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 470 ayat (5) huruf e dan huruf h PP Nomor 28 Tahun 2025.

"Berdasarkan tingkat pelanggaran yang mengakibatkan terlantarnya 38 jemaah umrah, PPIU tersebut layak dikenai sanksi administratif sesuai tahapan yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025," ujar Abdullah.

Baca Juga:

Abdullah menjelaskan, sanksi dapat berupa pembekuan Perizinan Berusaha hingga pencabutan izin sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemenhaj juga masih mendalami kemungkinan adanya aspek pidana.

"Kemenhaj memastikan proses pemeriksaan akan terus berjalan sebagai bagian dari penguatan pengawasan PPIU dan perlindungan hak jemaah," pungkasnya. (San).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ahsan Fauzi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dirjen Puji: Lulusan Fakultas Dakwah dan Komunikasi Miliki Peran Strategis dalam Ekosistem Haji dan Umrah

Dirjen Puji: Lulusan Fakultas Dakwah dan Komunikasi Miliki Peran Strategis dalam Ekosistem Haji dan Umrah

Menhaj Minta PIHK Jangan Janjikan Berangkat Sebelum Visa Terbit

Menhaj Minta PIHK Jangan Janjikan Berangkat Sebelum Visa Terbit

Tingkat Kepuasan Jemaah Haji 2026 Tembus 91,45%, Tonggak Sejarah Penyelenggaraan Ibadah Haji

Tingkat Kepuasan Jemaah Haji 2026 Tembus 91,45%, Tonggak Sejarah Penyelenggaraan Ibadah Haji

Lantik Enam Pejabat, Menhaj Minta Jaga Integritas dan Percepatan Kinerja

Lantik Enam Pejabat, Menhaj Minta Jaga Integritas dan Percepatan Kinerja

Wamenhaj Dahnil Warning Travel Nakal, Akan Beri Sanksi Penutupan Izin hingga Pidana

Wamenhaj Dahnil Warning Travel Nakal, Akan Beri Sanksi Penutupan Izin hingga Pidana

Dukung Pengelolaan Haji Profesional, UIN Sunan Kudus Siap Gelar Sertifikasi Pembimbing Haji dan Umrah ke-5 di Semarang

Dukung Pengelolaan Haji Profesional, UIN Sunan Kudus Siap Gelar Sertifikasi Pembimbing Haji dan Umrah ke-5 di Semarang

Komentar
Berita Terbaru