Jumat, 09 Oktober 2026

Kemenhaj Periksa PT TAS, Diduga Pelanggaran Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah

Dugaan Pelanggaran Penyelenggaraan Ibadah Umrah
Ahsan Fauzi - Rabu, 12 Agustus 2026 23:55 WIB
Kemenhaj Periksa PT TAS, Diduga Pelanggaran Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
Humas Kemenhaj
Tim Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) saat memeriksa PT TAS di Banjarmasin Kalsel

digtara.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memeriksa PT TAS terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada Juli - Agustus 2026. Sebanyak 158 jemaah terdampak, terdiri atas 120 jemaah yang diduga gagal diberangkatkan dan 38 jemaah yang mengalami kendala kepulangan.

Baca Juga:

Kasubdit Penindakan Haji Khusus dan Umrah pada Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nano Sugianto, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

"Ditjen Pengendalian melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti terhadap travel yang diduga melakukan pelanggaran gagal memberangkatkan atau memulangkan jemaahnya. Ini merupakan bagian dari komitmen Kemenhaj melindungi jemaah dan melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran," kata Nano, Rabu (12/08/2026).

Kemenhajtelah memeriksa Direktur PT TAS berinisial NJ, sejumlah jemaah terdampak, dan pihak terkait lainnya. Proses penanganan saat ini memasuki tahap pemeriksaan dan/atau penindakan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah, Ahmad Abdullah, mengatakan PT TAS diduga memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 470 ayat (5) huruf e dan huruf h PP Nomor 28 Tahun 2025.

"Berdasarkan tingkat pelanggaran yang mengakibatkan terlantarnya 38 jemaah umrah, PPIU tersebut layak dikenai sanksi administratif sesuai tahapan yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025," ujar Abdullah.

Baca Juga:

Abdullah menjelaskan, sanksi dapat berupa pembekuan Perizinan Berusaha hingga pencabutan izin sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemenhaj juga masih mendalami kemungkinan adanya aspek pidana.

"Kemenhaj memastikan proses pemeriksaan akan terus berjalan sebagai bagian dari penguatan pengawasan PPIU dan perlindungan hak jemaah," pungkasnya. (San).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ahsan Fauzi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sertifikasi PIHU UIN Walisongo, Pembimbing Haji Diminta Pastikan Ibadah Jemaah Sah

Sertifikasi PIHU UIN Walisongo, Pembimbing Haji Diminta Pastikan Ibadah Jemaah Sah

Haji 2027, Jateng Dapat Kuota 34.122 Jemaah, 1.716 Masuk Prioritas Lansia

Haji 2027, Jateng Dapat Kuota 34.122 Jemaah, 1.716 Masuk Prioritas Lansia

Haji 2027, Kemenhaj Jateng Minta Petugas Siapkan Mitigasi Risiko Sejak Dini

Haji 2027, Kemenhaj Jateng Minta Petugas Siapkan Mitigasi Risiko Sejak Dini

Manasik Haji di Era Digital, Kemenhaj Jateng Dorong Pembimbing Kuasai IT

Manasik Haji di Era Digital, Kemenhaj Jateng Dorong Pembimbing Kuasai IT

Akhmad Fauzin: Petugas Haji Harus Layani Jemaah Lansia dan Disabilitas secara Adil

Akhmad Fauzin: Petugas Haji Harus Layani Jemaah Lansia dan Disabilitas secara Adil

Rektor UIN Walisongo: Pembimbing Haji Perlu Kuasai Komunikasi dan Manajemen Konflik di Era Digital

Rektor UIN Walisongo: Pembimbing Haji Perlu Kuasai Komunikasi dan Manajemen Konflik di Era Digital

Komentar
Berita Terbaru