Senin, 28 September 2026

Kemenhaj Periksa PT TAS, Diduga Pelanggaran Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah

Dugaan Pelanggaran Penyelenggaraan Ibadah Umrah
Ahsan Fauzi - Rabu, 12 Agustus 2026 23:55 WIB
Kemenhaj Periksa PT TAS, Diduga Pelanggaran Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
Humas Kemenhaj
Tim Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) saat memeriksa PT TAS di Banjarmasin Kalsel

digtara.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memeriksa PT TAS terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada Juli - Agustus 2026. Sebanyak 158 jemaah terdampak, terdiri atas 120 jemaah yang diduga gagal diberangkatkan dan 38 jemaah yang mengalami kendala kepulangan.

Baca Juga:

Kasubdit Penindakan Haji Khusus dan Umrah pada Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nano Sugianto, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

"Ditjen Pengendalian melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti terhadap travel yang diduga melakukan pelanggaran gagal memberangkatkan atau memulangkan jemaahnya. Ini merupakan bagian dari komitmen Kemenhaj melindungi jemaah dan melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran," kata Nano, Rabu (12/08/2026).

Kemenhajtelah memeriksa Direktur PT TAS berinisial NJ, sejumlah jemaah terdampak, dan pihak terkait lainnya. Proses penanganan saat ini memasuki tahap pemeriksaan dan/atau penindakan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah, Ahmad Abdullah, mengatakan PT TAS diduga memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 470 ayat (5) huruf e dan huruf h PP Nomor 28 Tahun 2025.

"Berdasarkan tingkat pelanggaran yang mengakibatkan terlantarnya 38 jemaah umrah, PPIU tersebut layak dikenai sanksi administratif sesuai tahapan yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025," ujar Abdullah.

Baca Juga:

Abdullah menjelaskan, sanksi dapat berupa pembekuan Perizinan Berusaha hingga pencabutan izin sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemenhaj juga masih mendalami kemungkinan adanya aspek pidana.

"Kemenhaj memastikan proses pemeriksaan akan terus berjalan sebagai bagian dari penguatan pengawasan PPIU dan perlindungan hak jemaah," pungkasnya. (San).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ahsan Fauzi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pembimbing Haji Perlu Kuasai Psikologi Komunikasi, Ini Alasannya

Pembimbing Haji Perlu Kuasai Psikologi Komunikasi, Ini Alasannya

Pembimbing Haji Perlu Pahami Budaya Arab agar Jemaah Tak Salah Berinteraksi

Pembimbing Haji Perlu Pahami Budaya Arab agar Jemaah Tak Salah Berinteraksi

Pembimbing Haji Dituntut Tak Hanya Paham Ibadah, tapi Juga Mampu Redam Konflik

Pembimbing Haji Dituntut Tak Hanya Paham Ibadah, tapi Juga Mampu Redam Konflik

Sertifikasi Pembimbing Haji 2026, Dekan FDK UIN Walisongo Tekankan Kompetensi Hadapi Jemaah Beragam dan Regulasi Saudi

Sertifikasi Pembimbing Haji 2026, Dekan FDK UIN Walisongo Tekankan Kompetensi Hadapi Jemaah Beragam dan Regulasi Saudi

174 Pejabat Kemenhaj Dilantik, Menteri Irfan Tegaskan Jabatan Diisi Berdasarkan Merit System

174 Pejabat Kemenhaj Dilantik, Menteri Irfan Tegaskan Jabatan Diisi Berdasarkan Merit System

Muhammad Husni: Rasio Pembimbing Haji 1 Banding 151 Jemaah Jadi Catatan untuk 2027

Muhammad Husni: Rasio Pembimbing Haji 1 Banding 151 Jemaah Jadi Catatan untuk 2027

Komentar
Berita Terbaru