Senin, 13 Juli 2026

KPU Kota Kupang Buka Layanan DPTb di Kampus-kampus

Imanuel Lodja - Kamis, 10 Oktober 2024 13:01 WIB
KPU Kota Kupang Buka Layanan DPTb di Kampus-kampus
istimewa
KPU Kota Kupang Buka Layanan DPTb di Kampus-kampus

digtara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang membuka layanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb yang merupakan pemilih pindahan untuk Pemilihan serentak tahun 2024 di tujuh kampus di Kota Kupang.

Baca Juga:

Layanan DPTb ini mulai dilakukan sejak 8 Oktober hingga 28 Oktober 2024 setiap jam kerja di hari Senin-Jumat.

Posko pelayanan pindah memilih ini dipusatkan di kampus Politeknik Negeri Kupang, Universitas Nusa Cendana (Undana), Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira), Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW), Universitas Persatuan Guru (UPG) 1945 NTT, Universitas Muhammadiyah (UMK) dan Sekolah Tinggi Ilmu Komputer (STIKOM) Uyelindo Kupang.

Pelayanan DPTb di kampus Politeknik Negeri dan Undana Kupang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kelapa Lima. Di Kampus Unwira dilayani oleh PPK Maulafa dan di kampus UPG 1945 dilayani PPK Alak.

PPK Kota Lama melayani pengurusan DPTb di kampus UKAW Kupang. PPK Oebobo di kampus UMK serta pelayanan di kampus Stikom Uyelindo Kupang dilakukan PPK Kota Raja.

Komisioner KPU Kota Kupang, Florianus Hartono yang juga ketua Divisi Data KPU Kota Kupang menyebutkan kalau pemilih pindahan yang dilayani adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di sebuah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar sehingga memberikan suara/memilih di TPS lain.

Pemilih yang dilayani terbagi dalam beberapa kategori yakni bertugas di tempat lain, pasien rawat inap dan pendamping, disabilitas di panti sosial/rehabilitasi, mengalami rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan Rutan dan Lapas.

"Juga dilayani pemilih karena alasan tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pemilih pindah domisili, tertimpa bencana alam dan bekerja di luar domisili," tandasnya, Kamis (10/10/2024).

Layanan hingga tanggal 20 November 2024 atau H-7 pelaksanaan pencoblosan hanya dilakukan bagi pemilih DPTb karena alasan bertugas di tempat lain, pasien rawat inap dan pendamping, menjadi tahanan Rutan atau Lapas dan tertimpa bencana alam.

Bagi pemilih yang hendak mendapatkan layanan DPTb diwajibkan menyiapkan dokumen KTP elektronik atau kartu keluarga dan biodata penduduk serta dokumen pendukung alasan pindah memilih.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
ASN di Kupang-NTT Meninggal dalam Kecelakaan Tunggal

ASN di Kupang-NTT Meninggal dalam Kecelakaan Tunggal

Bayi Temuan Warga Dalam Hutan Dirawat Intensif, Polisi Selidiki Pelaku Buang Bayi

Bayi Temuan Warga Dalam Hutan Dirawat Intensif, Polisi Selidiki Pelaku Buang Bayi

Bayi Perempuan Dalam Kardus Ditemukan Dalam Hutan

Bayi Perempuan Dalam Kardus Ditemukan Dalam Hutan

14 WNA Uzbekistan Over Stay, Kantor Imigrasi Dalami Dugaan TPPM

14 WNA Uzbekistan Over Stay, Kantor Imigrasi Dalami Dugaan TPPM

Gelar Aksi di Depan Gedung DPRD NTT, Dokter dan Nakes di Kupang Minta Pecat Tiga Anggota DPRD TTU

Gelar Aksi di Depan Gedung DPRD NTT, Dokter dan Nakes di Kupang Minta Pecat Tiga Anggota DPRD TTU

Tidak Bisa Bayar Ganti Rugi, Tersangka Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang Siap Jalani Proses Hukum

Tidak Bisa Bayar Ganti Rugi, Tersangka Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang Siap Jalani Proses Hukum

Komentar
Berita Terbaru