Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi dan Tinggal Berpindah-pindah, IRT Tersangka TPPO di Kupang Diamankan Polisi
Baca Juga:
Sebelum dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Direktorat Tahti Polda NTT, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) didampingi Penasihat Hukum yang ditunjuk.
Tersangka Serli juga menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Titus Uly Kupang dan dinyatakan sehat berdasarkan surat keterangan dokter.
Penahanan pertama ini dijadwalkan 20 hari atau berlangsung dari 12 September hingga 1 Oktober 2026.
Tersangka dijerat dengan ketentuan dalam pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana serta denda secara berjenjang.
Baca Juga:Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP ini mengatur ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan kategori denda paling sedikit kategori IV (Rp 200 juta) dan paling banyak kategori VII (Rp 5 miliar).
Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan bahwa kepolisian tidak memberikan ruang sedikitpun bagi para pelaku kejahatan kemanusiaan yang memangsa warga NTT melalui jalur ilegal.
"Penjemputan paksa hingga penahanan tersangka TPPO ini adalah keseriusan Polda NTT dalam melindungi masyarakat dari sindikat perdagangan orang. Kami tidak ragu menindak tegas dan terukur kepada siapa saja yang mencoba merekrut dan memberangkatkan warga secara non prosedural. Negara hadir untuk memutus rantai kejahatan ini," tegas Kombes Pol Henry Novika Chandra pada Senin (14/9/2026).
Polda NTT juga mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap iming-iming pekerjaan bergaji tinggi di luar daerah atau luar negeri melalui jalur yang tidak resmi, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan gerak-gerik mencurigakan di lingkungan sekitar.
Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Oleh Mahasiswa di Kupang Diselesaikan Secara Damai
Tidak Ada Penerbangan Komersil, Pesawat Cassa Polri Antar Jenazah Korban Penembakan KKB Papua ke Sikka
Sembilan Rumah Dinas di Asrama TNI Kuanino Terbakar
Tim URC Jatantas Polresta Kupang Kota Tangkap Pelaku Pengeroyokan Dua Pemuda
Pulang Pesta dan Tabrak Trotoar, Wartawan di Kabupaten TTU Meninggal Dunia