Senin, 14 September 2026

Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi dan Tinggal Berpindah-pindah, IRT Tersangka TPPO di Kupang Diamankan Polisi

Imanuel Lodja - Senin, 14 September 2026 06:41 WIB
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi dan Tinggal Berpindah-pindah, IRT Tersangka TPPO di Kupang Diamankan Polisi
ist
Tersangka kasus TPPO saat diamankan polisi
Tim Subdit 3 langsung berkoordinasi dengan Yayasan Rumah Harapan GEMAINTI untuk memberikan pendampingan psikososial dan perlindungan hukum yang memadai bagi calon korban berinisial WMN.

Baca Juga:

Pasca penggerebekan dan serangkaian pemeriksaan intensif, penyidik Subdit 3 Dit Res PPA-PPO Polda NTT menerbitkan surat perintah penahanan terhadap tersangka Serli pada Sabtu (12/9/2026) berdasarkan serangkaian surat perintah penyidikan dan penahanan yang sah.

Sebelum dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Direktorat Tahti Polda NTT, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) didampingi Penasihat Hukum yang ditunjuk.

Tersangka Serli juga menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Titus Uly Kupang dan dinyatakan sehat berdasarkan surat keterangan dokter.

Penahanan pertama ini dijadwalkan 20 hari atau berlangsung dari 12 September hingga 1 Oktober 2026.

Tersangka dijerat dengan ketentuan dalam pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana serta denda secara berjenjang.

Baca Juga:
Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP ini mengatur ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan kategori denda paling sedikit kategori IV (Rp 200 juta) dan paling banyak kategori VII (Rp 5 miliar).

Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan bahwa kepolisian tidak memberikan ruang sedikitpun bagi para pelaku kejahatan kemanusiaan yang memangsa warga NTT melalui jalur ilegal.

"Penjemputan paksa hingga penahanan tersangka TPPO ini adalah keseriusan Polda NTT dalam melindungi masyarakat dari sindikat perdagangan orang. Kami tidak ragu menindak tegas dan terukur kepada siapa saja yang mencoba merekrut dan memberangkatkan warga secara non prosedural. Negara hadir untuk memutus rantai kejahatan ini," tegas Kombes Pol Henry Novika Chandra pada Senin (14/9/2026).

Polda NTT juga mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap iming-iming pekerjaan bergaji tinggi di luar daerah atau luar negeri melalui jalur yang tidak resmi, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan gerak-gerik mencurigakan di lingkungan sekitar.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Oleh Mahasiswa di Kupang Diselesaikan Secara Damai

Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Oleh Mahasiswa di Kupang Diselesaikan Secara Damai

Tidak Ada Penerbangan Komersil, Pesawat Cassa Polri Antar Jenazah Korban Penembakan KKB Papua ke Sikka

Tidak Ada Penerbangan Komersil, Pesawat Cassa Polri Antar Jenazah Korban Penembakan KKB Papua ke Sikka

Sembilan Rumah Dinas di Asrama TNI Kuanino Terbakar

Sembilan Rumah Dinas di Asrama TNI Kuanino Terbakar

Tim URC Jatantas Polresta Kupang Kota Tangkap Pelaku Pengeroyokan Dua Pemuda

Tim URC Jatantas Polresta Kupang Kota Tangkap Pelaku Pengeroyokan Dua Pemuda

Pulang Pesta dan Tabrak Trotoar, Wartawan di Kabupaten TTU Meninggal Dunia

Pulang Pesta dan Tabrak Trotoar, Wartawan di Kabupaten TTU Meninggal Dunia

Berkas Kekerasan Seksual Lengkap, Polisi Gadungan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Kekerasan Seksual Lengkap, Polisi Gadungan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Komentar
Berita Terbaru