Senin, 14 September 2026

Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi dan Tinggal Berpindah-pindah, IRT Tersangka TPPO di Kupang Diamankan Polisi

Imanuel Lodja - Senin, 14 September 2026 06:41 WIB
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi dan Tinggal Berpindah-pindah, IRT Tersangka TPPO di Kupang Diamankan Polisi
ist
Tersangka kasus TPPO saat diamankan polisi

digtara.com -VRLSN alias SN alias Serli, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak berkutik saat dijemput paksa aparat keamanan pada Jumat (11/9/2026) malam.

Baca Juga:

Serli didatangi anggota Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda NTT karena terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah NTT.

Tim Subdit 3 berhasil menjemput paksa Serli yang mangkir dari panggilan penyidik, sebelum akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Sabtu (12/9/2026).

Penjemputan paksa yang berlangsung pada Jumat malam sekitar pukul 21.00 WITA ini dipimpin Ipda Yosua S.H. Atacay bersama Aipda Leo Jim Kumanireng.

Operasi tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, dengan menggandeng Polsek Kupang Tengah serta didampingi Bhabinkamtibmas Desa Tanah Merah Aipda Robi Wabang dan kepala desa setempat.

Langkah tegas ini didasarkan pada laporan polisi nomor LP/ B/116/ III/ 2026/ SPKT/Polda NTT, tanggal 30 Maret 2026 yang dilaporkan ke Polda NTT.

Baca Juga:
Setelah dua kali mangkir dari panggilan resmi penyidik, keberadaan Serli terlacak sering berpindah-pindah tempat hingga akhirnya digerebek di tempat persembunyiannya.

Saat melakukan penggerebekan pada malam hari tersebut, petugas mendapati fakta lain.

Saat itu tersangka kedapatan tengah menampung seorang wanita asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) berinisial WMN.

Rencananya, korban WMN akan dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Kota Batam, Kepulauan Riau, melalui komunikasi daring dengan penyalur berinisial JR.

Di lokasi yang sama, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial SA alias Epi (pasangan tidak resmi tersangka selama 8 bulan) yang diduga kuat mengetahui dan terlibat dalam jaringan perekrutan tenaga kerja ilegal di sekitar Noelbaki, Kabupaten Kupang.

Keduanya langsung digelandang ke Mapolda NTT. Namun Epi yang juga warga Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang namun selama ini tinggal di Desa Tanah Merah, kecamatan Kupang Tengah masih sebagai saksi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tidak Ada Penerbangan Komersil, Pesawat Cassa Polri Antar Jenazah Korban Penembakan KKB Papua ke Sikka

Tidak Ada Penerbangan Komersil, Pesawat Cassa Polri Antar Jenazah Korban Penembakan KKB Papua ke Sikka

Sembilan Rumah Dinas di Asrama TNI Kuanino Terbakar

Sembilan Rumah Dinas di Asrama TNI Kuanino Terbakar

Tim URC Jatantas Polresta Kupang Kota Tangkap Pelaku Pengeroyokan Dua Pemuda

Tim URC Jatantas Polresta Kupang Kota Tangkap Pelaku Pengeroyokan Dua Pemuda

Pulang Pesta dan Tabrak Trotoar, Wartawan di Kabupaten TTU Meninggal Dunia

Pulang Pesta dan Tabrak Trotoar, Wartawan di Kabupaten TTU Meninggal Dunia

Berkas Kekerasan Seksual Lengkap, Polisi Gadungan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Kekerasan Seksual Lengkap, Polisi Gadungan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tragis! Bocah Lima Tahun Dilindas Mobil Tangki, Meninggal Saat Dibawa ke Rumah Sakit

Tragis! Bocah Lima Tahun Dilindas Mobil Tangki, Meninggal Saat Dibawa ke Rumah Sakit

Komentar
Berita Terbaru