Guru Sekolah Dasar di Alor-NTT Cabuli Tiga Siswi, Nyaris Dihakimi Warga
digtara.com -RF alias Riki (27), seorang guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Alor, NTT diamankan aparat keamanan Polres Alor terkait dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap tiga orang siswi di SD swasta di Lawahing, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
Baca Juga:
Peristiwa ini dilaporkan warga melalui layanan polisi 110 pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 11.20 Wita.
Anggota piket penjagaan bersama piket fungsi Polres Alor langsung mendatangi lokasi untuk pengamanan dan penanganan awal.
Di lokasi, polisi mendapati sejumlah orang tua murid dan masyarakat telah berkumpul di lingkungan sekolah dan meminta untuk bertemu dengan guru yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut.
Untuk mencegah terjadinya tindakan yang dapat mengganggu situasi keamanan maupun aksi main hakim sendiri, Pamapta II, Aiptu Asbiran Tolang kemudian meminta bantuan Kabag Ops Polres Alor AKP I Ketut Sedra dan Kasat Samapta Polres Alor, AKP Warsito.
Kabag Ops Polres Alor bersama Kasat Samapta tiba di lokasi dan selanjutnya mengamankan terduga yang juga warga Watatuku Desa Welai Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor ke Mapolres Alor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan pihak keluarga korban kepada kepolisian, dugaan peristiwa pertama disebut terjadi pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 08.00 WITA di ruang kelas III SD swasta di Lawahing.
Selanjutnya, pada Rabu (9/9/2026), kembali dilaporkan adanya dugaan perbuatan serupa terhadap dua orang siswi lainnya yang juga berada di kelas III sekolah tersebut.
Keterangan tersebut masih merupakan informasi awal yang didalami dan diverifikasi oleh penyidik melalui proses penyidikan.
Penyidik memeriksa para pihak terkait serta mengumpulkan alat bukti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari membenarkan kejadian ini dan menegaskan bahwa Polres Alor akan menangani laporan tersebut secara profesional, objektif dan sesuai dengan prosedur hukum.
"Kami memastikan laporan ini akan ditangani secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum. Penyidik akan mendalami seluruh keterangan yang ada, memeriksa pihak-pihak terkait serta mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang perkara ini," ujar AKBP Nur Azhari pada Jumat (11/9/2026).
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Percayakan proses penanganan perkara kepada kepolisian. Kami akan memproses perkara ini berdasarkan fakta, keterangan dan alat bukti yang diperoleh sesuai dengan ketentuan hukum," tegasnya.
Baca Juga:
AKBP Nur Azhari juga meminta seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan identitas, foto, alamat maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas anak yang diduga menjadi korban.
Perkara tersebut telah dilaporkan secara resmi oleh pihak keluarga korban ke SPKT Polres Alor dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/364/IX/2026/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 10 September 2026.
Polres Alor memastikan proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses hukum maupun merugikan pihak-pihak yang terkait dengan perkara.
Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai dengan tahapan proses hukum, dengan tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap anak yang diduga menjadi korban.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Polres Sumba Barat Beri Trauma Healing Bagi 14 Anak Korban Pencabulan Guru
Oknum Guru di Sumba Barat Cabuli Sejumlah Pelajar Sekolah Dasar, Polisi Tahan Pelaku dan Buka Posko Pengaduan
Dua Tersangka Kasus Penyalahgunaan Sajam di Alor Dilimpahkan ke Kejaksaan
Ratusan Liter Miras Ilegal Siap Edar Diamankan Polres Alor
Berkas Perkara P21, Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pengeroyokan Dilimpahkan Polres Alor ke Kejaksaan
Polres Alor Limpahkan Tersangka Kekerasan Terhadap Anak ke JPU
Raih Predikat Pelayanan Prima, Kapolres TTS Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Masyarakat
Kios Warga TTU Terbakar Saat Pemilik Sedang Keluar
Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM di Ngada-NTT Diserahkan ke Kejaksaan
Kode Redeem FC Mobile 11 September 2026, Cek Daftar Kode yang Bisa Dicoba
IHSG Hari Ini Diprediksi Kembali Tertekan, Berpotensi Uji Level 6.525
Jadi Penadah, Anggota Polres Sumba Timur Jadi Tersangka Kasus Curnak
Rupiah Hari Ini Diprediksi Melemah, Cek Proyeksi Kurs ke Rp17.590 per Dolar AS