Selasa, 15 September 2026

Baru Menikah, Pria di Lembata Malah Perkosa Anak Tirinya

Imanuel Lodja - Jumat, 31 Juli 2026 09:00 WIB
Baru Menikah, Pria di Lembata Malah Perkosa Anak Tirinya
ist
Baru Menikah, Pria di Lembata Malah Perkosa Anak Tirinya
Namun korban menolak. Ia beralasan masih sekolah. AK malah marah karena korban menolak ajakannya.

Baca Juga:

Ia malah mengancam akan membunuh korban dan ibunya jika korban menolak permintaannya untuk berhubungan badan.

Kuatir dan takut dengan ancaman dari ayah tirinya, korban pasrah saat AK membuka pakaian korban.

Namun saat AK hendak memperkosa korban, korban masih sempat menolak. Akan tetapj sang ayah tiri kembali mengancam akan membunuh korban dan ibunya jika menolak berhubungan badan.

Hingga akhirnya korban pun pasrah saat ayah tirunya mencabuli dan memperkosanya.

Aksii bejat ini dilakukan AK berulang kali saat istrinya (ibu korban) ke pasar..

Baca Juga:
Tidak tahan menjadi budak seks ayah tirinya, korban pun mengadukan kepada ibunya dan dilaporkan ke Polsek Lembata.

"Kasusnya kami tangani sesuai laporan polisi nomor LP/B/134/V/2026/SPKT/Polres Lembata/Polda NTT, tanggal 28 Mei 2026," ujar Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi melalui Kasat Reskrim, Iptu Tony Abraham pada Jumat (31/7/2026).

Kasat menyebutkan kalau perkosaan pertama terjadi beberapa bulan setelah ibu dan ayah tirinya menikah sah.

"Korban lupa tanggal dan bulannya. Namun beberapa bulan usai pernikahan secara sah ayah tiri dan ibu kandung korban pada bulan Oktober 2024," urai Kasat.

Kejadian tersebut terjadi pada siang hari setelah korban pulang sekolah sekitar pukul 13.00 wita di rumah milik Nenek Boleng Laka di Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata.

"Kejadian perkosaan terakhir terjadi pada bulan Juli 2025 sekitar pukul 13.00 wita di rumah milik tersangka dan ibu korban di Desa Lebewala, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata," tambah mantan Kasat Reskrim Polres Malaka ini.

Polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti pakaian korban dan pelaku serta nemeriksa sejumlah pihak.

Bahkan berkas perkara kasus ini sudsh dinyatakan lengkap atau P21 dan dilakukan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri Lembata.

Pelimpahan ini sesuai surat P - 21 dari Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, nomor B -827/N.3.22/Eku.1/07/2026, tanggal 20 Juli 2026, perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana tersangka Agustinus Keyetanus sudah lengkap.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pasca Perpanjangan Masa Tanggap Darurat, Basarnas Tutup Operasi SAR Gempa Flores 7,7 SR

Pasca Perpanjangan Masa Tanggap Darurat, Basarnas Tutup Operasi SAR Gempa Flores 7,7 SR

Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Oleh Mahasiswa di Kupang Diselesaikan Secara Damai

Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Oleh Mahasiswa di Kupang Diselesaikan Secara Damai

Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi dan Tinggal Berpindah-pindah, IRT Tersangka TPPO di Kupang Diamankan Polisi

Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi dan Tinggal Berpindah-pindah, IRT Tersangka TPPO di Kupang Diamankan Polisi

Tidak Ada Penerbangan Komersil, Pesawat Cassa Polri Antar Jenazah Korban Penembakan KKB Papua ke Sikka

Tidak Ada Penerbangan Komersil, Pesawat Cassa Polri Antar Jenazah Korban Penembakan KKB Papua ke Sikka

Pulang Pesta dan Tabrak Trotoar, Wartawan di Kabupaten TTU Meninggal Dunia

Pulang Pesta dan Tabrak Trotoar, Wartawan di Kabupaten TTU Meninggal Dunia

Gagal Bertemu Anak, Pria di Kupang Bacok Mantan Istri Siri dan Anaknya

Gagal Bertemu Anak, Pria di Kupang Bacok Mantan Istri Siri dan Anaknya

Komentar
Berita Terbaru