Baru Menikah, Pria di Lembata Malah Perkosa Anak Tirinya
Imanuel Lodja - Jumat, 31 Juli 2026 09:00 WIB
ist
Baru Menikah, Pria di Lembata Malah Perkosa Anak Tirinya
Tersangka dijerat pasal 473 ayat (9) KUHP jucnto Pasal 473 ayat (4) junctis Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan pasal VIl angka 44 Undang-Undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 473 ayat (4) juncto pasal 473 ayat (1) KUHP sebagaimana telah diubah dengan pasal VIl angka 44 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pasca Perpanjangan Masa Tanggap Darurat, Basarnas Tutup Operasi SAR Gempa Flores 7,7 SR
Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Oleh Mahasiswa di Kupang Diselesaikan Secara Damai
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi dan Tinggal Berpindah-pindah, IRT Tersangka TPPO di Kupang Diamankan Polisi
Tidak Ada Penerbangan Komersil, Pesawat Cassa Polri Antar Jenazah Korban Penembakan KKB Papua ke Sikka
Pulang Pesta dan Tabrak Trotoar, Wartawan di Kabupaten TTU Meninggal Dunia
Gagal Bertemu Anak, Pria di Kupang Bacok Mantan Istri Siri dan Anaknya
Komentar