Baru Menikah, Pria di Lembata Malah Perkosa Anak Tirinya
Imanuel Lodja - Jumat, 31 Juli 2026 09:00 WIB
ist
Baru Menikah, Pria di Lembata Malah Perkosa Anak Tirinya
Tersangka dijerat pasal 473 ayat (9) KUHP jucnto Pasal 473 ayat (4) junctis Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan pasal VIl angka 44 Undang-Undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 473 ayat (4) juncto pasal 473 ayat (1) KUHP sebagaimana telah diubah dengan pasal VIl angka 44 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda NTT Dukung BP3MI Latih Ketrampilan Calon Tenaga Kerja Dalam Berbagai Bidang
Berkas Lengkap, Kakek Pencabul Bocah Perempuan di Lembata Diserahkan ke Jaksa
Warga Desa Di Sumba Tengah Dilatih Pola Asuh Balita Cegah Stunting Dan Pertolongan Pertama Psikoligis
Polres Manggarai Barat Intensifkan Pengamanan Pasca Bentrok Warga
Dua Kelompok Massa di Manggarai Barat Bentrok Soal Sengketa Lahan
Cuaca Ekstrim Hingga Suhu 7 Derajat Diduga Picu Kematian Mendadak Puluhan Sapi Milik Warga TTS
Komentar