Kamis, 30 Juli 2026

Tujuh WNA Uzbekistan Dideportase, Sembilan Lainnya ke Rudenim

Imanuel Lodja - Kamis, 30 Juli 2026 10:45 WIB
Tujuh WNA Uzbekistan Dideportase, Sembilan Lainnya ke Rudenim
ist
Para WNA Uzbekistan saat diamankan di kantor Imigrasi Kupang beberapa waktu lalu
"Hanya dua orang WNA Uzbekistan yang dokumen tinggalnya masih berlaku hingga 19 Juli 2026. 14 orang sudah over stay," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi NTT, Saroha Manulang di kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Jumat (10/7/2026) lalu.

Baca Juga:

Dua orang WNA yang dokumen masih berlaku yakni AI dan BT.

Kakanwil didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Ma'mun, Kepala Kantor Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang, I Made Surya Artha dan Kepala Seksi Inteldakum Kantor Imigrasi Kupang, Alberthus Wid Atmoko menyebutkan kalau dalam keterangan para WNA, kapal yang disewa 8.000 USD dari warga Kendari mengalami kerusakan mesin saat di Kampung Air Panas, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor.

Pasca menerima penyerahan 16 WNA Uzbekistan dari Polres Alor, pihak kantor Imigrasi Kupang melakukan verifikasi awal dengan pemeriksaan paspor, dokumen dan data keimigrasian.

"Kami selidiki dugaan pelanggaran keimigrasian. sebagian besar ijin tinggal melewati batas atau over stay," ujar Saroha Manulang.

16 warga Uzbekistan ini masuk berbeda dari bandara Soekarna Hatta Jakarta dan bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar Bali.

Baca Juga:
"Mereka mengaku tidak saling mengenal dan bertemu di Kendari kemudian menyewa kapal," tambahnya.

Pihak kantor Imigrasi melakukam cross cek ke tempat penginapan sesuai data keimigrasiannya.

"Mereka mengaku tidak saling kenal tapi masih pendalaman dengan penyidik Polres Alor dan Polda NTT. Tapi mereka mengaku hendak melakukan wisata padahal mengaku tidak saling kenal," ujarnya.

Selain memeriksa, pihak Imigrasi juga juga tetap memenuhi hak-hak WNA dengan memberikan makan dan perlengkapan pribadi.

Pemeriksaan saat ini fokus pada pemeriksaan administratif keimigrasian. Namun juga didalami dugaan Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM).

"Bersama pihak kepolisian kita dalami unsur TPPM nya. Dugaan pelanggaran dilakukan dengan menghormati HAM dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, para WNA mengaku melakukan perjalanan menggunakan perahu motor yang mengalami kerusakan mesin hingga hanyut dan akhirnya terdampar di wilayah Kabupaten Alor. Keterangan mereka masih terus didalami karena terdapat beberapa informasi yang perlu diverifikasi lebih lanjut.

Aparat juga masih melakukan penelusuran terhadap seorang warga negara Indonesia yang diduga berperan sebagai nahkoda maupun pengatur perjalanan rombongan tersebut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Manggarai Barat Periksa Belasan Saksi Terkait Kematian Pasutri WNA China di Labuan Bajo

Polres Manggarai Barat Periksa Belasan Saksi Terkait Kematian Pasutri WNA China di Labuan Bajo

Dua Wisatawan Asal China Meninggal Saat Snorkeling Di Perairan Kelor-Manggarai Barat

Dua Wisatawan Asal China Meninggal Saat Snorkeling Di Perairan Kelor-Manggarai Barat

14 WNA Uzbekistan Over Stay, Kantor Imigrasi Dalami Dugaan TPPM

14 WNA Uzbekistan Over Stay, Kantor Imigrasi Dalami Dugaan TPPM

Polisi Selidiki Tiga WNI diduga Fasilitasi Keberangkatan Belasan WNA Uzbekistan

Polisi Selidiki Tiga WNI diduga Fasilitasi Keberangkatan Belasan WNA Uzbekistan

Belasan WNA Uzbekistan Terdampar di Kampung Air Panas-Pantar Kabupaten Alor

Belasan WNA Uzbekistan Terdampar di Kampung Air Panas-Pantar Kabupaten Alor

Anggota Polsek Rote Barat Diadukan Ke Propam Mabes Atas Dugaan Intimidasi dan Usir Pemilik Seed Resort Rote Ndao

Anggota Polsek Rote Barat Diadukan Ke Propam Mabes Atas Dugaan Intimidasi dan Usir Pemilik Seed Resort Rote Ndao

Komentar
Berita Terbaru