Minggu, 13 September 2026

Perkuat Penanganan Kasus Dokter Icha, Penyidik Polda NTT Periksa Lima Ahli

Imanuel Lodja - Senin, 27 Juli 2026 14:30 WIB
Perkuat Penanganan Kasus Dokter Icha, Penyidik Polda NTT Periksa Lima Ahli
ist
Polda NTT saat gelar perkara bersama keluarga almarhumah dokter Icha dan penasehat hukum

digtara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha) dari tahap penyelidikan ke penyidikan.Keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik gabungan menggelar perkara pada Kamis (23/7/2026) lalu dan menyimpulkan telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana.

Baca Juga:

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. Sigit Haryono mengatakan peningkatan status perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang telah berlangsung selama beberapa pekan.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan, disimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan merupakan suatu peristiwa pidana. Oleh karena itu, penanganannya ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Kombes Pol. Sigit Haryono akhir pekan lalu.

Sebelum mengambil keputusan tersebut, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta meminta keterangan dari para ahli guna memastikan terpenuhinya unsur-unsur pidana.

"Dari hasil pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi, serta koordinasi dengan para ahli, penyidik memperoleh dasar yang cukup untuk meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap penyidikan," ujarnya.

Dalam proses penyelidikan, tim penyidik gabungan yang dibentuk oleh Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko telah memeriksa 35 orang saksi dan empat orang terlapor.

Baca Juga:
Penyidik juga meminta keterangan dari lima orang ahli yang terdiri atas ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli psikologi, ahli viktimologi dan kriminologi, serta ahli grafologi.

Dia mengatakan dari pemeriksaan ahli dan berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan dalam proses penyelidikan ditemukan adanya peristiwa pidana.

"Pengumpulan barang bukti dan koordinasi dengan ahli bahwa itu merupakan suatu peristiwa pidana sehingga status dinaikkan ke penyidikan," jelasnya.

Menurut Kombes Pol. Sigit Haryono, pemeriksaan saksi dilakukan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut, mulai dari keluarga almarhumah, tenaga kesehatan di RSUD Kefamenanu dan Rumah Sakit Leona, pasien yang berada di lokasi saat dugaan intimidasi terjadi, dr. Tri Maharani yang sempat dihubungi almarhumah, Ketua IDI Kabupaten TTU, hingga Ketua DPRD Kabupaten TTU.

Sementara itu, empat orang yang dilaporkan dalam perkara tersebut terdiri atas tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) serta seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda NTT Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Verbal Dokter Icha ke Kejaksaan

Polda NTT Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Verbal Dokter Icha ke Kejaksaan

Karo Ops Polda NTT dan Dua Kapolres Diserahterimakan

Karo Ops Polda NTT dan Dua Kapolres Diserahterimakan

Polresta Kupang Kota Dapat Dua Penghargaan WBK Dan Penghargaan Pelayanan Prima

Polresta Kupang Kota Dapat Dua Penghargaan WBK Dan Penghargaan Pelayanan Prima

Warga di Reo-Manggarai Lepas Kepulangan Anggota Polairud Polda NTT Dengan Tangisan Haru Usai Selesaikan Tugas Kemanusiaan

Warga di Reo-Manggarai Lepas Kepulangan Anggota Polairud Polda NTT Dengan Tangisan Haru Usai Selesaikan Tugas Kemanusiaan

Perkara Masuk Tahap I, Viktor Manbait dan Tim Tak Lagi Jadi Kuasa Hukum Dokter Icha

Perkara Masuk Tahap I, Viktor Manbait dan Tim Tak Lagi Jadi Kuasa Hukum Dokter Icha

Gugatan Mantan Anggota Polri Ditolak PTUN, Keputusan PTDH Kapolda NTT Tetap Berlaku

Gugatan Mantan Anggota Polri Ditolak PTUN, Keputusan PTDH Kapolda NTT Tetap Berlaku

Komentar
Berita Terbaru