Sampaikan Sejumlah Tuntutan Atas Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PMKRI-DPRD TTU Teken Nota Kesepahaman Bersama
digtara.com -PMKRI Cabang Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) bersama keluarga besar almarhumah dr. Eliza Princilia Utami Pakaenoni (dr. Icha) menggelar aksi damai di kantor DPRD Kabupaten TTU bersama tenaga kesehatan Kabupaten TTU, Senin (13/7/2026).
Baca Juga:
Spanduk-spanduk tersebut berisi tuntutan terhadap perilaku tiga oknum anggota DPRD Kabupaten TTU yang diduga melakukan intimidasi terhadap almarhumah dr. Icha.
Mereka juga mendesak sikap tegas Badan Kehormatan (BK) dan sikap tegas me non aktifkan tiga anggota DPRD tersebut.
Massa awalnya berkumpul di Marga Siswa PMKRI Cabang Kefamenanu kemudian ke Kantor DPRD Kabupaten TTU sambil berorasi.
Peserta aksi menegaskan siap mengawal keadilan kasus ini hingga tuntas.
Baca Juga:Massa juga mengecam sikap tiga anggota DPRD Kabupaten TTU yang dinilai arogan.
"Kami tidak akan pulang dan kami tidak akan mundur selangkah pun sebelum keadilan ditegakkan secara tuntas," teriak peserta aksi.
Dengan menggunakan bahasa daerah TTU (Dawan) perwakilan dari keluarga besar almarhumah dr. Eliza Princilia Utami Pakaenoni menyampaikan rasa kecewa atas dugaan intimidasi oleh tiga oknum anggota DPRD yang menyebabkan tekanan psikologis pada almarhumah.
Perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten TTU juga ikut menyampaikan sikap mereka.
Selain menyampaikan rasa duka yang mendalam, IDI juga menyampaikan empati yang tulus kepada keluarga besar almarhumah dr. Icha atas kehilangan yang amat berat ini.
Oleh karena itu, IDI Kabupaten TTU menuntut agar segala bentuk intimidasi dan kekerasan psikologis terhadap dokter maupun tenaga kesehatan dihentikan tanpa syarat, agar tenaga kesehatan dapat melayani masyarakat secara profesional sesuai SOP.
Sebagai langkah konkret, IDI mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten TTU untuk segera menyusun payung perlindungan hukum yang jelas dengan menurunkan regulasi tingkat nasional ke dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Tenaga Medis dan Kesehatan di Kabupaten TTU.
Massa aksi kemudian melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten TTU dihadiri ketua dan wakil ketua DPRD Kabupaten TTU serta staf, PMKRI Cabang Kefamenanu, keluarga dr. Eliza Princilia Utami Pakaenoni serta IDI dan tenaga kesehatan Kabupaten TTU.
Perwakilan massa membacakan pernyataan sikap PMKRI Cabang Kefamenanu
Baca Juga:PMKRI Cabang Kefamenanu Sanctus Yohanes Don Bosco mengecam segala bentuk tindakan intimidasi, tekanan, kekerasan verbal, maupun penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik terhadap siapa pun, terlebih kepada tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
PMKRI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan kode etik DPRD secara independen, objektif, dan berkeadilan sebagai bagian dari tanggung jawab moral organisasi dalam menjaga demokrasi, supremasi etika, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
PMKRI Cabang Kefamenanu Sanctus Yohanes Don Bosco mendesak BK DPRD segera melaksanakan rapat pleno dan mengumumkan hasil sidang Kode Etik secara terbuka kepada masyarakat paling lambat tiga hari sejak pernyataan sikap disampaikan.
Sebagai bentuk komitmen moral terhadap penegakan Kode Etik yang independen, objektif, dan akuntabel, PMKRI Cabang Kefamenanu Sanctus Yohanes Don Bosco meminta BK DPRD Kabupaten TTU untuk menandatangani surat pernyataan komitmen sebagai bentuk kesediaan melaksanakan seluruh poin tuntutan dalam pernyataan sikap.
Sebelum dr. Icha meninggal, DPRD Kabupaten TTU telah melakukan berbagai upaya dalam menangani dugaan intimidasi oleh tiga orang anggota DPRD Kabupaten TTU, termasuk upaya untuk memulihkan kondisi mental dan psikis almarhumah.
DPRD Kabupaten TTU juga telah melakukan investigasi internal melalui BK.
"Apabila ketiga oknum anggota DPRD tersebut terbukti bersalah, lembaga akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai kode etik, disamping proses hukum pidana yang saat ini sudah berjalan dan ditangani pihak kepolisian," ujarnya.
DPRD Kabupaten TTU bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TTU segera menginisiasi, menyusun, dan merumuskan regulasi khusus berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Kabupaten TTU agar kenyamanan serta keamanan para nakes dalam bertugas dapat terjamin dan kejadian serupa tidak terulang kembali.
Baca Juga:DPRD Kabupaten TTU juga menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk intervensi, tekanan politik, maupun upaya menghalangi proses pemeriksaan, baik yang dilakukan oleh sesama anggota DPRD maupun internal BK sendiri.
"Apabila ditemukan bukti adanya oknum yang mencoba menghambat atau memanipulasi perkara ini, DPRD memastikan oknum tersebut akan langsung diproses secara tegas sesuai mekanisme disiplin organisasi dan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
PMKRI Cabang Kefamenanu dan pihak DPRD Kabupaten TTU kemudian menandatangani nota kesepahaman bersama usai audiens tersebut.
Aksi massa diakhiri dengan doa bersama dan pembakaran lilin.
Tersangka Tiga Anggota DPRD TTU Ajukan Saksi Menguntungkan dan Ahli Dalam Kasus Dokter Icha
Diperiksa Hingga Malam Hari, Tiga Anggota DPRD TTU Tidak Ditahan
Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Kasus Dokter Icha Penuhi Panggilan Polisi
Jadi Tersangka, Tiga Anggota DPRD Kabupaten TTU Terancam Penjara Tujuh Tahun
Pekan Depan Tiga Anggota DPRD TTU Diperiksa Sebagai Tersangka Dugaan Intimidasi Dokter Icha