Sampaikan Sejumlah Tuntutan Atas Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PMKRI-DPRD TTU Teken Nota Kesepahaman Bersama
Baca Juga:
Sebelum dr. Icha meninggal, DPRD Kabupaten TTU telah melakukan berbagai upaya dalam menangani dugaan intimidasi oleh tiga orang anggota DPRD Kabupaten TTU, termasuk upaya untuk memulihkan kondisi mental dan psikis almarhumah.
DPRD Kabupaten TTU juga telah melakukan investigasi internal melalui BK.
"Apabila ketiga oknum anggota DPRD tersebut terbukti bersalah, lembaga akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai kode etik, disamping proses hukum pidana yang saat ini sudah berjalan dan ditangani pihak kepolisian," ujarnya.
DPRD Kabupaten TTU bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TTU segera menginisiasi, menyusun, dan merumuskan regulasi khusus berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Kabupaten TTU agar kenyamanan serta keamanan para nakes dalam bertugas dapat terjamin dan kejadian serupa tidak terulang kembali.
Baca Juga:DPRD Kabupaten TTU juga menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk intervensi, tekanan politik, maupun upaya menghalangi proses pemeriksaan, baik yang dilakukan oleh sesama anggota DPRD maupun internal BK sendiri.
"Apabila ditemukan bukti adanya oknum yang mencoba menghambat atau memanipulasi perkara ini, DPRD memastikan oknum tersebut akan langsung diproses secara tegas sesuai mekanisme disiplin organisasi dan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
PMKRI Cabang Kefamenanu dan pihak DPRD Kabupaten TTU kemudian menandatangani nota kesepahaman bersama usai audiens tersebut.
Aksi massa diakhiri dengan doa bersama dan pembakaran lilin.
Polda NTT Periksa Empat Terlapor Dugaan Intimidasi Terhadap Dokter Icha
BK DPRD TTU Didesak Segera Putuskan Kasus Etik, Keluarga Dokter Icha Siapkan Laporan ke Polisi
Terpisah Dari Rombongan Saat Aksi Damai, Lansia di Kabupaten TTU Ditemukan Kembali di Rumah Kerabat
Pemeriksaan Terlapor Anggota DPRD TTU Terkait Dugaan Intimidasi Dokter Icha Dijadwalkan Ulang
Tuntaskan Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polisi Periksa Puluhan Saksi di Kefamenanu