Minggu, 18 Oktober 2026

Amankan Ribuan Bungkus Rokok, Ditreskrimsus Polda NTT Bongkar Dugaan Peredaran Rokok Ilegal di Empat Kabupaten

Imanuel Lodja - Selasa, 14 Juli 2026 11:15 WIB
Amankan Ribuan Bungkus Rokok, Ditreskrimsus Polda NTT Bongkar Dugaan Peredaran Rokok Ilegal di Empat Kabupaten
ist
Polisi mengamankan ribuan bungkus rokok ilegal

digtara.com -Aparat keamanan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap dugaan peredaran rokok yang tidak dilengkapi legalitas perizinan perdagangan dalam operasi penyelidikan yang dilaksanakan di empat kabupaten, yakni Ende, Nagekeo, Ngada, dan Manggarai Barat.

Baca Juga:

Penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Informasi dan Surat Perintah Penyelidikan Ditreskrimsus Polda NTT. Tim Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) menyasar sejumlah kios dan toko yang diduga memperdagangkan rokok tanpa izin legalitas.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui rokok tersebut diperoleh para pelaku usaha dari seorang sales yang berasal dari Kabupaten Manggarai Barat.

Kegiatan penyelidikan dan inspeksi mendadak (sidak) di lapangan dipimpin Iptu Muhammad Yuzakky bersama personel Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda NTT dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tempat usaha guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan perdagangan.

Dari hasil operasi tersebut, petugas menemukan sebanyak 9.271 bungkus atau 185.420 batang rokok yang diduga tidak dilengkapi izin legalitas perdagangan.

Barang temuan tersebut terdiri atas beberapa merek, yakni MANRY sebanyak 1.910 bungkus, HAS DJAYA sebanyak 3.861 bungkus, serta HUMER sebanyak 3.500 bungkus dalam dua jenis kemasan berbeda.

Baca Juga:
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan di Mapolda NTT, Selasa (14/7/226), mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda NTT dalam melindungi masyarakat sekaligus menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan perizinan merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan masyarakat, negara, maupun pelaku usaha yang taat aturan. Karena itu, Ditreskrimsus Polda NTT akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran di bidang perdagangan," ujar Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan.

Selain menindak pelanggaran, penyidik juga berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Bea Cukai, untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing.

Menurutnya, sinergi antarinstansi sangat penting dalam memberantas peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan hukum, sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan kepada konsumen.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pelayanan Prima, Bripka Fransiskus Fongo Gendong Dan Bantu Penumpang Kapal Yang Sakit

Pelayanan Prima, Bripka Fransiskus Fongo Gendong Dan Bantu Penumpang Kapal Yang Sakit

Kapolda NTT Audiensi Dengan Irjen KP2MI Bahas Perlindungan Pekerja Migran

Kapolda NTT Audiensi Dengan Irjen KP2MI Bahas Perlindungan Pekerja Migran

Kapolda NTT Minta Jajarannya Beri Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Kapolda NTT Minta Jajarannya Beri Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Kapolda NTT Punya Program Jumat Keliling di Rumah Ibadah Pererat Kebersamaan dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Kapolda NTT Punya Program Jumat Keliling di Rumah Ibadah Pererat Kebersamaan dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Nelayan dan Pelajar di Flores Timur Diamankan Anggota Polairud Saat Tangkap Ikan Dengan Handak

Nelayan dan Pelajar di Flores Timur Diamankan Anggota Polairud Saat Tangkap Ikan Dengan Handak

Respon Keluhan Warga Soal Dugaan Peredaran Oli Palsu, Polda NTT Ambil Sampel Oli di Bengkel Maranu Motor-Kupang

Respon Keluhan Warga Soal Dugaan Peredaran Oli Palsu, Polda NTT Ambil Sampel Oli di Bengkel Maranu Motor-Kupang

Komentar
Berita Terbaru