Amankan Ribuan Bungkus Rokok, Ditreskrimsus Polda NTT Bongkar Dugaan Peredaran Rokok Ilegal di Empat Kabupaten
Imanuel Lodja - Selasa, 14 Juli 2026 11:15 WIB
ist
Polisi mengamankan ribuan bungkus rokok ilegal
"Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri jalur distribusi serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peredaran rokok yang diduga tidak memiliki legalitas tersebut. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, penyidik menerapkan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang mengatur kewajiban pelaku usaha memiliki perizinan di bidang perdagangan.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli produk rokok maupun barang lainnya serta memastikan produk yang diperjualbelikan berasal dari jalur distribusi yang sah.
"Kami mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dengan membeli produk yang memiliki legalitas dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Apabila menemukan dugaan peredaran barang ilegal atau aktivitas perdagangan yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian atau instansi terkait agar dapat segera ditindaklanjuti. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan iklim perdagangan yang sehat, aman, dan melindungi hak-hak konsumen," pungkasnya.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ditresnarkoba Polda NTT-BNN Provinsi Dan Propam Polda NTT Razia Narkoba Di Sejumlah Home Stay di Kota Kupang
Pelayanan Prima, Bripka Fransiskus Fongo Gendong Dan Bantu Penumpang Kapal Yang Sakit
Kapolda NTT Audiensi Dengan Irjen KP2MI Bahas Perlindungan Pekerja Migran
Kapolda NTT Minta Jajarannya Beri Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
Kapolda NTT Punya Program Jumat Keliling di Rumah Ibadah Pererat Kebersamaan dan Sampaikan Pesan Kamtibmas
Nelayan dan Pelajar di Flores Timur Diamankan Anggota Polairud Saat Tangkap Ikan Dengan Handak
Komentar