Amankan Ribuan Bungkus Rokok, Ditreskrimsus Polda NTT Bongkar Dugaan Peredaran Rokok Ilegal di Empat Kabupaten
digtara.com -Aparat keamanan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap dugaan peredaran rokok yang tidak dilengkapi legalitas perizinan perdagangan dalam operasi penyelidikan yang dilaksanakan di empat kabupaten, yakni Ende, Nagekeo, Ngada, dan Manggarai Barat.
Baca Juga:
Dari hasil pemeriksaan, diketahui rokok tersebut diperoleh para pelaku usaha dari seorang sales yang berasal dari Kabupaten Manggarai Barat.
Kegiatan penyelidikan dan inspeksi mendadak (sidak) di lapangan dipimpin Iptu Muhammad Yuzakky bersama personel Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda NTT dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tempat usaha guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan perdagangan.
Dari hasil operasi tersebut, petugas menemukan sebanyak 9.271 bungkus atau 185.420 batang rokok yang diduga tidak dilengkapi izin legalitas perdagangan.
Barang temuan tersebut terdiri atas beberapa merek, yakni MANRY sebanyak 1.910 bungkus, HAS DJAYA sebanyak 3.861 bungkus, serta HUMER sebanyak 3.500 bungkus dalam dua jenis kemasan berbeda.
Baca Juga:Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan di Mapolda NTT, Selasa (14/7/226), mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda NTT dalam melindungi masyarakat sekaligus menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan perizinan merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan masyarakat, negara, maupun pelaku usaha yang taat aturan. Karena itu, Ditreskrimsus Polda NTT akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran di bidang perdagangan," ujar Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan.
Selain menindak pelanggaran, penyidik juga berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Bea Cukai, untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing.
Menurutnya, sinergi antarinstansi sangat penting dalam memberantas peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan hukum, sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan kepada konsumen.
Dukung MBG, Wakapolda NTT Tinjau SPPG Polda NTT
Pemeriksaan Terlapor Anggota DPRD TTU Terkait Dugaan Intimidasi Dokter Icha Dijadwalkan Ulang
Peras Wanita, Oknum Polisi Gadungan di Kupang Diamankan Tim Gabungan Polisi
Tuntaskan Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polisi Periksa Puluhan Saksi di Kefamenanu
Polisi Kembali Periksa Dua Adik Almarhumah Dokter Icha