Warga NTT Diminta Tidak Membakar Hutan Dan Lahan, Polisi Ingatkan Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara
digtara.com -Polda NTT kembali mengingatkan seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), terutama di tengah kondisi lingkungan yang rentan terhadap kebakaran.
Baca Juga:
Melalui imbauannya, Kapolda NTT meminta masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dalam bentuk apa pun.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian atau aparat terdekat apabila menemukan terjadinya kebakaran.
Selain itu, warga diingatkan untuk tidak sembarangan membuang puntung rokok karena bara api yang masih menyala dapat menjadi pemicu kebakaran, khususnya pada kawasan dengan kondisi vegetasi kering.
Kapolda juga meminta masyarakat memastikan tidak meninggalkan api yang masih menyala ketika berada di sekitar kawasan hutan maupun lahan.
Baca Juga:"Gunakan cara yang ramah lingkungan untuk membuka lahan, bukan dengan membakar," menjadi salah satu pesan yang ditekankan dalam imbauan Kapolda NTT.
Langkah pencegahan tersebut dinilai penting karena kebakaran hutan dan lahan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kualitas udara, mengancam kesehatan masyarakat, serta berdampak terhadap kehidupan sosial dan ekonomi warga.
Pelajar di Kota Kupang Diajak Jadi Generasi Cerdas dan Jauh Dari Tindak Pidana
Tersangka Tiga Anggota DPRD TTU Ajukan Saksi Menguntungkan dan Ahli Dalam Kasus Dokter Icha
Dua Pekan Bantu Masyarakat Terdampak Gempa Flores, Personil BKO Mabes Polri Kembali Ke Kesatuannya
Diperiksa Hingga Malam Hari, Tiga Anggota DPRD TTU Tidak Ditahan
Polres Manggarai Barat dan Ditpolairud Polda NTT Salurkan 2,5 Ton Logistik Bagi Korban Gempa Lewat Jalur Laut