Warga NTT Diminta Tidak Membakar Hutan Dan Lahan, Polisi Ingatkan Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara
digtara.com -Polda NTT kembali mengingatkan seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), terutama di tengah kondisi lingkungan yang rentan terhadap kebakaran.
Baca Juga:
Melalui imbauannya, Kapolda NTT meminta masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dalam bentuk apa pun.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian atau aparat terdekat apabila menemukan terjadinya kebakaran.
Selain itu, warga diingatkan untuk tidak sembarangan membuang puntung rokok karena bara api yang masih menyala dapat menjadi pemicu kebakaran, khususnya pada kawasan dengan kondisi vegetasi kering.
Kapolda juga meminta masyarakat memastikan tidak meninggalkan api yang masih menyala ketika berada di sekitar kawasan hutan maupun lahan.
Baca Juga:"Gunakan cara yang ramah lingkungan untuk membuka lahan, bukan dengan membakar," menjadi salah satu pesan yang ditekankan dalam imbauan Kapolda NTT.
Langkah pencegahan tersebut dinilai penting karena kebakaran hutan dan lahan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kualitas udara, mengancam kesehatan masyarakat, serta berdampak terhadap kehidupan sosial dan ekonomi warga.
Kerusakan Mapolres Sumba Barat Mulai Diperbaiki, Polisi Tindak Tegas Pelaku Tindak Kriminal
Sempat Dibawa ke Mako Polres Sumba Barat, Jenazah Residivis Korban Penembakan Dibawa Pulang Keluarga
Delapan Pelaku Pencurian Serang Warga di Sumba Tengah dan Gagal Curi Ternak
Songsong HUT Polantas Ke-71, Direktur Lalu Lintas Polda NTT dan Jajaran Anjangsana Ke Purnawirawan dan Anggota Sakit
Pangdam IX/Udayana Silaturahmi Dengan Kapolda NTT dan Jajaran