Warga NTT Diminta Tidak Membakar Hutan Dan Lahan, Polisi Ingatkan Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara
Imanuel Lodja - Rabu, 02 September 2026 06:27 WIB
ist
Warga NTT Diminta Tidak Membakar Hutan Dan Lahan, Polisi Ingatkan Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara
Polda NTT juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 78 ayat (3), dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar.
Kapolda NTT mengajak masyarakat menjadikan pencegahan karhutla sebagai tanggung jawab bersama.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
- 25 Tahun Jadi Lembaga Pemdidikan Bagi Warga Pulau Kukusan Dalam Kondisi Memprihatinkan, Kapolda NTT Bantu Revitalisasi MI Al-Hidayah
- Pelajar di Kota Kupang Diajak Jadi Generasi Cerdas dan Jauh Dari Tindak Pidana
- Tersangka Tiga Anggota DPRD TTU Ajukan Saksi Menguntungkan dan Ahli Dalam Kasus Dokter Icha
"Stop Karhutla. Jaga Alam, Jaga Kehidupan."
Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa menjaga lingkungan bukan hanya tugas aparat, melainkan tanggung jawab seluruh masyarakat NTT demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan lestari.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
25 Tahun Jadi Lembaga Pemdidikan Bagi Warga Pulau Kukusan Dalam Kondisi Memprihatinkan, Kapolda NTT Bantu Revitalisasi MI Al-Hidayah
Pelajar di Kota Kupang Diajak Jadi Generasi Cerdas dan Jauh Dari Tindak Pidana
Tersangka Tiga Anggota DPRD TTU Ajukan Saksi Menguntungkan dan Ahli Dalam Kasus Dokter Icha
Dua Pekan Bantu Masyarakat Terdampak Gempa Flores, Personil BKO Mabes Polri Kembali Ke Kesatuannya
Diperiksa Hingga Malam Hari, Tiga Anggota DPRD TTU Tidak Ditahan
Polres Manggarai Barat dan Ditpolairud Polda NTT Salurkan 2,5 Ton Logistik Bagi Korban Gempa Lewat Jalur Laut
Komentar