Warga NTT Diminta Tidak Membakar Hutan Dan Lahan, Polisi Ingatkan Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara
Imanuel Lodja - Rabu, 02 September 2026 06:27 WIB
ist
Warga NTT Diminta Tidak Membakar Hutan Dan Lahan, Polisi Ingatkan Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara
Polda NTT juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 78 ayat (3), dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar.
Kapolda NTT mengajak masyarakat menjadikan pencegahan karhutla sebagai tanggung jawab bersama.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
"Stop Karhutla. Jaga Alam, Jaga Kehidupan."
Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa menjaga lingkungan bukan hanya tugas aparat, melainkan tanggung jawab seluruh masyarakat NTT demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan lestari.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pelayanan Prima, Bripka Fransiskus Fongo Gendong Dan Bantu Penumpang Kapal Yang Sakit
Kapolda NTT Audiensi Dengan Irjen KP2MI Bahas Perlindungan Pekerja Migran
Kapolda NTT Minta Jajarannya Beri Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
Kapolda NTT Punya Program Jumat Keliling di Rumah Ibadah Pererat Kebersamaan dan Sampaikan Pesan Kamtibmas
Nelayan dan Pelajar di Flores Timur Diamankan Anggota Polairud Saat Tangkap Ikan Dengan Handak
Respon Keluhan Warga Soal Dugaan Peredaran Oli Palsu, Polda NTT Ambil Sampel Oli di Bengkel Maranu Motor-Kupang
Komentar