Rabu, 02 September 2026

Warga NTT Diminta Tidak Membakar Hutan Dan Lahan, Polisi Ingatkan Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara

Imanuel Lodja - Rabu, 02 September 2026 06:27 WIB
Warga NTT Diminta Tidak Membakar Hutan Dan Lahan, Polisi Ingatkan Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara
ist
Warga NTT Diminta Tidak Membakar Hutan Dan Lahan, Polisi Ingatkan Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara

digtara.com -Polda NTT kembali mengingatkan seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), terutama di tengah kondisi lingkungan yang rentan terhadap kebakaran.

Baca Juga:

Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko menegaskan bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan kesadaran dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Melalui imbauannya, Kapolda NTT meminta masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dalam bentuk apa pun.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian atau aparat terdekat apabila menemukan terjadinya kebakaran.

Selain itu, warga diingatkan untuk tidak sembarangan membuang puntung rokok karena bara api yang masih menyala dapat menjadi pemicu kebakaran, khususnya pada kawasan dengan kondisi vegetasi kering.

Kapolda juga meminta masyarakat memastikan tidak meninggalkan api yang masih menyala ketika berada di sekitar kawasan hutan maupun lahan.

Baca Juga:
"Gunakan cara yang ramah lingkungan untuk membuka lahan, bukan dengan membakar," menjadi salah satu pesan yang ditekankan dalam imbauan Kapolda NTT.

Langkah pencegahan tersebut dinilai penting karena kebakaran hutan dan lahan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kualitas udara, mengancam kesehatan masyarakat, serta berdampak terhadap kehidupan sosial dan ekonomi warga.

Polda NTT juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 78 ayat (3), dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar.

Kapolda NTT mengajak masyarakat menjadikan pencegahan karhutla sebagai tanggung jawab bersama.

"Stop Karhutla. Jaga Alam, Jaga Kehidupan."

Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa menjaga lingkungan bukan hanya tugas aparat, melainkan tanggung jawab seluruh masyarakat NTT demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan lestari.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
25 Tahun Jadi Lembaga Pemdidikan Bagi Warga Pulau Kukusan Dalam Kondisi Memprihatinkan, Kapolda NTT Bantu Revitalisasi MI Al-Hidayah

25 Tahun Jadi Lembaga Pemdidikan Bagi Warga Pulau Kukusan Dalam Kondisi Memprihatinkan, Kapolda NTT Bantu Revitalisasi MI Al-Hidayah

Pelajar di Kota Kupang Diajak Jadi Generasi Cerdas dan Jauh Dari Tindak Pidana

Pelajar di Kota Kupang Diajak Jadi Generasi Cerdas dan Jauh Dari Tindak Pidana

Tersangka Tiga Anggota DPRD TTU Ajukan Saksi Menguntungkan dan Ahli Dalam Kasus Dokter Icha

Tersangka Tiga Anggota DPRD TTU Ajukan Saksi Menguntungkan dan Ahli Dalam Kasus Dokter Icha

Dua Pekan Bantu Masyarakat Terdampak Gempa Flores, Personil BKO Mabes Polri Kembali Ke Kesatuannya

Dua Pekan Bantu Masyarakat Terdampak Gempa Flores, Personil BKO Mabes Polri Kembali Ke Kesatuannya

Diperiksa Hingga Malam Hari, Tiga Anggota DPRD TTU Tidak Ditahan

Diperiksa Hingga Malam Hari, Tiga Anggota DPRD TTU Tidak Ditahan

Polres Manggarai Barat dan Ditpolairud Polda NTT Salurkan 2,5 Ton Logistik Bagi Korban Gempa Lewat Jalur Laut

Polres Manggarai Barat dan Ditpolairud Polda NTT Salurkan 2,5 Ton Logistik Bagi Korban Gempa Lewat Jalur Laut

Komentar
Berita Terbaru