Pemeriksaan Terlapor Anggota DPRD TTU Terkait Dugaan Intimidasi Dokter Icha Dijadwalkan Ulang
digtara.com -Penyidik gabungan tim joint investigas Polda NTT menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap tiga oknum anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan satu dokter hewan selaku terlapor dalam kaitan dengan laporan dugaan intimidasi pada almarhumah dr. Icha.
Baca Juga:
Sedianya para terlapor ini menjalani pemeriksaan pada Senin (13/7/2026) di Polda NTT.
"Ada surat dari penasehat hukum mereka, Bildat Thonak yang meminta pemeriksaan ditunda karena hari ini (Senin, 13 Juli 2026) ada sidang di pengadilan," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono pada Senin siang.
Penyidik mengagendakan ulang pemeriksaan pada Selasa (14/7/2026) untuk empat terlapor.
"Mereka kita panggil untuk diperiksa sebagai saksi," tambahnya.
Baca Juga:Terkait penanganan laporan dugaan intimidasi ini, tim joint investigation masih mengumpulkan informasi dan mengamankan bukti-bukti pendukung.
"Belum bisa simpulkan terkait pemeriksaan oknum anggota DPRD Kabupaten TTU dan dugaan intimidasi ini karena masih berproses," ujarnya.
Tim sudah memeriksa 32 saksi di Kabupaten TTU seperti Nakes, pasien dan rekan kerja dr. Icha.
"Sudah (periksa) 32 saksi dengan sejumlah barang bukti," tandas Kombes Sigit.
Polisi masih mengumpulkan informasi yang akan dianalisa terkait dugaan intimidasi hingga dr. Icha meninggal.
Kedepan, apabila tidak ada unsur pidana maka pihaknya akan menyampaikan ke publik secara profesional hasil pemeriksaan.
Selain itu jika ada unsur pidana maka dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan status kasus menjadi penyidikan.
"Nantinya, setelah saksi fakta diperiksa maka akan dikoordonasikan dengan ahli-ahli untuk gelar perkara apakah naik ke penyidikan atau dihentikan," ujar Kombes Sigit.
Polda NTT tetap berkoordinasi dengan Polres TTU dan Polres Kupang sebagai bagian dari tim
Baca Juga:Kombes Sigit juga merasa prihatin dengan peristiwa yang dialami dr Icha karena seharusnya ada perlindungan untuk Nakes dalam pelaksanaan tugas.
Pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dengan mengedepankan keterbukaan publik
Laporan untuk empat orang ini sudah disampaikan pihak keluarga ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (3/7/2026).
Mereka dipolisikan atas dugaan tindak pidana intimidasi dan pelanggaran terhadap perlindungan saksi dan korban.
Keluarga mengadukan empat orang, yakni Maria Mathildis Sau, Veronika Lake, Norbertus Tubani, dan Therensius Lazakar.
Tiga dari empat terlapor diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Sementara Maria Mathildis Sau merupakan dokter hewan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Peternakan Kabupaten TTU sekaligus istri dari terlapor Norbertus Tubani.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, sebagaimana dimaksud dalam pasal 530 Undang-undang nomor 1 tahun 2023.
Baca Juga:Dugaan intimidasi terjadi di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu, Kabupaten TTU pada Sabtu, 13 Juni 2026 petang sekitar pukul 17.00 WITA.
Saat itu almarhumah dr. Icha sedang menjalankan tugas sebagai dokter jaga yang menangani pasien rujukan dari RSUD Kefamenanu bernama Kenzo Alexander Taslim.
Korban saat itu telah melakukan pemeriksaan medis dan menyimpulkan pasien mengalami gigitan ular dengan manifestasi lokal sehingga belum memenuhi indikasi pemberian Serum Anti Bisa Ular (SABU).
Namun, menurut isi laporan, keempat terlapor kemudian mempertanyakan tindakan medis yang dilakukan korban dengan nada tinggi dan dinilai mengandung intimidasi.
Dalam laporan disebutkan, Therensius Lazakar mempertanyakan mengapa tindakan medis yang dilakukan hanya memasang infus, memberikan paracetamol dan memasang gips pada kaki pasien.
Sementara Veronika Lake disebut mengaku memegang standar operasional prosedur (SOP) dan menyatakan bahwa setelah enam jam pasien seharusnya mendapat suntikan serum antibisa ular.
Veronika Lake juga disebut berteriak, "Panggil wartawan... panggil wartawan!"
Sedangkan Maria Mathildis Sau dalam laporan polisi mengaku dirinya pernah mengambil serum anti bisa ular di Puskesmas dan menyuntikkannya sendiri kepada pasien.
Akibat peristiwa itu, menurut laporan polisi, dr. Icha mengalami tekanan psikis berat hingga menangis dan menghubungi Direktur RS Leona Kefamenanu untuk melaporkan situasi yang dialaminya.
Laporan tersebut juga menguraikan bahwa korban kemudian mengalami trauma mendalam dan diduga melakukan dua kali percobaan bunuh diri.
Percobaan pertama disebut terjadi pada malam 13 Juni 2026 di kediamannya di Residence Biinmafo dengan mengonsumsi obat penenang melebihi dosis.
Percobaan kedua disebut terjadi pada Selasa, 16 Juni 2026 saat menjalani perawatan di RS Leona dengan cara menginjeksikan udara ke selang infus.
Baca Juga:Untuk mengatasi tekanan mental yang dialaminya, korban menjalani terapi di Klinik Utama Jiwa Dewanta Mental Healthcare Kupang pada 24 Juni 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilampirkan dalam laporan, korban didiagnosis mengalami depresi berat.
Tragedi itu kemudian berujung pada meninggalnya dr. Icha.
Jenazah dr. Icha ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa akibat gantung diri di rumah orang tuanya di Perumahan RSS Baumata, Blok F/19, Kabupaten Kupang, pada Sabtu, 26 Juni 2026 sekitar pukul 16.35 WITA.
Atas dasar rangkaian peristiwa tersebut, keluarga meminta Polda NTT mengusut tuntas dugaan intimidasi yang diduga menjadi penyebab tekanan psikologis yang dialami korban hingga berujung pada kematiannya.
Menurut Viktor, penyidik menilai laporan tersebut memenuhi unsur dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
"Dari bagian PPA dan Reskrim setelah mencermati kajian, melihat fakta-fakta peristiwa dan juga bukti yang ada, Unit PPA Polda NTT menyepakati bahwa laporan yang disampaikan orang tua dr. Icha dikenakan pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP terkait penyiksaan oleh pejabat publik terhadap seseorang yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun mental dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara," ujar Viktor.
Empat orang yang dilaporkan sama-sama berkedudukan sebagai pejabat publik.
Baca Juga:Tiga di antaranya merupakan anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), sedangkan satu orang lainnya adalah seorang dokter hewan yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Peternakan Kabupaten TTU.
Menurutnya, dokter hewan menyampaikan pernyataan bahwa dirinya pernah mengambil serum antibisa ular di Puskesmas dan menyuntikkannya sendiri kepada pasien.
"Peran oknum dokter hewan tersebut ikut memaksakan kehendak dengan mengatakan, 'Saya saja bisa pergi ambil serum di Puskesmas, bisa disuntikkan.' Nah, itu membuat dokter tersiksa juga. Jadi, empat-empatnya dikenakan pasal 530 KUHP," jelas Viktor Manbait.
Peras Wanita, Oknum Polisi Gadungan di Kupang Diamankan Tim Gabungan Polisi
Tuntaskan Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polisi Periksa Puluhan Saksi di Kefamenanu
Polisi Kembali Periksa Dua Adik Almarhumah Dokter Icha
Atlet Taekwondo Polda NTT Raih Tiga Medali Emas Kejurnas Taekwondo Kapolri Cup VII Tahun 2026
Pemeriksaan Adik Dokter Icha Dijadwalkan Ulang