Pemeriksaan Terlapor Anggota DPRD TTU Terkait Dugaan Intimidasi Dokter Icha Dijadwalkan Ulang
Imanuel Lodja - Senin, 13 Juli 2026 16:50 WIB
ist
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono
Tiga di antaranya merupakan anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), sedangkan satu orang lainnya adalah seorang dokter hewan yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Peternakan Kabupaten TTU.
Viktor mengatakan, oknum dokter hewan berinisial Maria Mathildis Sau diduga ikut memberikan tekanan terhadap korban saat berada di ruang IGD RS Leona Kefamenanu.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Menurutnya, dokter hewan menyampaikan pernyataan bahwa dirinya pernah mengambil serum antibisa ular di Puskesmas dan menyuntikkannya sendiri kepada pasien.
"Peran oknum dokter hewan tersebut ikut memaksakan kehendak dengan mengatakan, 'Saya saja bisa pergi ambil serum di Puskesmas, bisa disuntikkan.' Nah, itu membuat dokter tersiksa juga. Jadi, empat-empatnya dikenakan pasal 530 KUHP," jelas Viktor Manbait.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tutut Adat Natoni Sambut Kedatangan Kapolda NTT di Mapolda NTT
37 Peserta Seleksi PAG Polda NTT Tidak Memenuhi Syarat Tes Psikologi, Tersisa 102 Peserta
Sejumlah Sepeda Motor Diamankan Di Polres Sikka Pasca Patroli Akhir Pekan
Kapolda NTT Berganti, Komjen Pol Dr Rudi Darmoko Serahkan Pataka Polda NTT Ke Irjen Pol Reza Arief Dewanto
Komjen Pol Rudi Darmoko Berikan Penghargaan Delapan Kapolres Jajaran Polda NTT
Bersama Kalemdiklat Polri, Kapolda NTT Yang Baru Tiba di NTT
Komentar