Senin, 13 Juli 2026

Pemeriksaan Terlapor Anggota DPRD TTU Terkait Dugaan Intimidasi Dokter Icha Dijadwalkan Ulang

Imanuel Lodja - Senin, 13 Juli 2026 16:50 WIB
Pemeriksaan Terlapor Anggota DPRD TTU Terkait Dugaan Intimidasi Dokter Icha Dijadwalkan Ulang
ist
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono
Laporan tersebut diterima polisi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/257/VII/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 3 Juli 2026

Baca Juga:

Perkara ini dilaporkan adalah ayah kandung dr. Icha, Gabriel Pakaenoni didampingi Viktor Manbait yang juga paman almarhumah.

Keluarga mengadukan empat orang, yakni Maria Mathildis Sau, Veronika Lake, Norbertus Tubani, dan Therensius Lazakar.

Tiga dari empat terlapor diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Sementara Maria Mathildis Sau merupakan dokter hewan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Peternakan Kabupaten TTU sekaligus istri dari terlapor Norbertus Tubani.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, sebagaimana dimaksud dalam pasal 530 Undang-undang nomor 1 tahun 2023.

Baca Juga:
Dugaan intimidasi terjadi di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu, Kabupaten TTU pada Sabtu, 13 Juni 2026 petang sekitar pukul 17.00 WITA.

Saat itu almarhumah dr. Icha sedang menjalankan tugas sebagai dokter jaga yang menangani pasien rujukan dari RSUD Kefamenanu bernama Kenzo Alexander Taslim.

Korban saat itu telah melakukan pemeriksaan medis dan menyimpulkan pasien mengalami gigitan ular dengan manifestasi lokal sehingga belum memenuhi indikasi pemberian Serum Anti Bisa Ular (SABU).

Namun, menurut isi laporan, keempat terlapor kemudian mempertanyakan tindakan medis yang dilakukan korban dengan nada tinggi dan dinilai mengandung intimidasi.

Dalam laporan disebutkan, Therensius Lazakar mempertanyakan mengapa tindakan medis yang dilakukan hanya memasang infus, memberikan paracetamol dan memasang gips pada kaki pasien.

Selanjutnya, Norbertus Tubani disebut menunjuk-nunjuk wajah korban sambil mengatakan, "Kamu tanda muka saya, saya anggota DPRD Komisi III, mitra kerja Dinas Kesehatan. Saya bisa mencabut izin operasional rumah sakit dan BPJS," ungkapnya dikutip dari laporan polisi.

Sementara Veronika Lake disebut mengaku memegang standar operasional prosedur (SOP) dan menyatakan bahwa setelah enam jam pasien seharusnya mendapat suntikan serum antibisa ular.

Veronika Lake juga disebut berteriak, "Panggil wartawan... panggil wartawan!"

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Peras Wanita, Oknum Polisi Gadungan di Kupang Diamankan Tim Gabungan Polisi

Peras Wanita, Oknum Polisi Gadungan di Kupang Diamankan Tim Gabungan Polisi

Tuntaskan Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polisi Periksa Puluhan Saksi di Kefamenanu

Tuntaskan Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polisi Periksa Puluhan Saksi di Kefamenanu

Polisi Kembali Periksa Dua Adik Almarhumah Dokter Icha

Polisi Kembali Periksa Dua Adik Almarhumah Dokter Icha

Atlet Taekwondo Polda NTT Raih Tiga Medali Emas Kejurnas Taekwondo Kapolri Cup VII Tahun 2026

Atlet Taekwondo Polda NTT Raih Tiga Medali Emas Kejurnas Taekwondo Kapolri Cup VII Tahun 2026

Pemeriksaan Adik Dokter Icha Dijadwalkan Ulang

Pemeriksaan Adik Dokter Icha Dijadwalkan Ulang

Anggota Dit Binmas Polda NTT Di-PTDH, Polda NTT Pastikan Pemecatan Sesuai Ketentuan

Anggota Dit Binmas Polda NTT Di-PTDH, Polda NTT Pastikan Pemecatan Sesuai Ketentuan

Komentar
Berita Terbaru