Berseragam Seperti Petugas PLN, Dua Pencuri Kabel PLN di Kabupaten TTS Diamankan Polisi
digtara.com -Polres Timor Tengah Selatan (TTS) mengungkap kasus pencurian kabel listrik milik PT PLN (Persero) Ranting SoE.
Baca Juga:
Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen didampingi Kasat Reskrim AKP, I Wayan Pasek Sujana dan Kasi Humas, Iptu Sirta Siregar menjelaskan pengungkapan kasus ini pada Senin (22/6/2026) di lobi Polres TTS.
Kegiatan ini menghadirkan dua tersangka beserta barang bukti hasil curian.
Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut cepat dari laporan resmi pihak PLN dengan nomor registrasi LP/42/V/2026/SPKT/Polres TTS/Polda NTT tertanggal 19 Juni 2026.
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Kamis, 18 Juni 2026 lalu di wilayah RT 012/RW 006, Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS, sekira pukul 13.30 WITA.
Baca Juga:"Pasca menerima laporan resmi dari pihak korban (PLN), aparat Satreskrim Polres TTS langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka, masing-masing AT (24) dan AP (19)," jelas Kapolres Hendra Dorizen.
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam melancarkan aksi kejahatan tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Revo nomor polisi DH 3337 CP beserta beberapa aksesori.
Dua rol kabel penangkal petir, satu buah tas besar berwarna kuning dan dua buah obeng besi.
Diamankan pula satu buah helm warna kuning dan satu buah helm warna hitam serta satu buah celana panjang warna hitam.
Saat berada di dalam rumah, Susten Biliu mendengar suara anjing yang terus menggonggong dan meraung di luar.
Merasa curiga, Susten Biliu bergegas keluar rumah membawa senter untuk memeriksa situasi sekitar.
Saat itulah, ia melihat tersangka AT dan AP sedang menghidupkan sepeda motor.
Untuk mengelabui warga, kedua tersangka menggunakan atribut lengkap layaknya petugas PLN resmi, mulai dari helm hingga sepatu keselamatan.
Baca Juga:Setelah kedua tersangka pergi, Susten memeriksa tiang listrik terdekat dan mendapati kabel penangkal petir telah hilang dipotong.
Ketiganya kemudian menyebar untuk memantau pergerakan para pelaku.
Benar saja, di sekitar cabang Oenoni, Desa Mio, ketiga warga ini mendapati kedua tersangka sedang kembali memotong kabel penangkal petir di bawah tiang listrik.
"Ketika dihampiri dan dipertanyakan kapasitasnya, kedua tersangka sempat berdalih bahwa mereka sedang melakukan pemeriksaan tekanan arus listrik," ujar Kasat Reskrim, AKP I Wayan Pasek.
Sadar atas gelagat mencurigakan dan hilangnya aset negara tersebut, petugas lapangan PLN SoE, Maksi Aduard Ataupah, langsung mendatangi Mapolres TTS untuk melaporkan kejadian tersebut pada Jumat, 19 Juni 2026.
Baca Juga:Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres TTS bergerak cepat menangkap kedua pelaku.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di sel tahanan Mapolres TTS guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres TTS menegaskan bahwa institusinya berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk vandalisme dan pencurian aset publik yang merugikan masyarakat luas.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Juncto pasal 20 huruf c Undang-Undang RI nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP.
"Keduanya diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun serta denda maksimal Rp 500 juta," tandas Kapolres, AKBP Hendra Dorizen.
5 Alat Elektronik yang Paling Banyak Mengonsumsi Listrik di Rumah
Dilahirkan Prematur, Orok Bayi Laki-laki di Kabupaten TTS Ditemukan Dimakan Anjing
Mantan Anggota Dewan Kabupaten TTS Dianiaya Hingga Tewas, Pelaku Diamankan dan Ditahan
Kapolda NTT Salurkan Perlengkapan Sekolah Bagi Siswa di Pedalaman Kabupaten TTS
Ditpolairud Bantu Antar Jenazah Warga Kurang Mampu Hingga Ke Kabupaten TTS