Berseragam Seperti Petugas PLN, Dua Pencuri Kabel PLN di Kabupaten TTS Diamankan Polisi
Baca Juga:
Ketiganya kemudian menyebar untuk memantau pergerakan para pelaku.
Benar saja, di sekitar cabang Oenoni, Desa Mio, ketiga warga ini mendapati kedua tersangka sedang kembali memotong kabel penangkal petir di bawah tiang listrik.
"Ketika dihampiri dan dipertanyakan kapasitasnya, kedua tersangka sempat berdalih bahwa mereka sedang melakukan pemeriksaan tekanan arus listrik," ujar Kasat Reskrim, AKP I Wayan Pasek.
Sadar atas gelagat mencurigakan dan hilangnya aset negara tersebut, petugas lapangan PLN SoE, Maksi Aduard Ataupah, langsung mendatangi Mapolres TTS untuk melaporkan kejadian tersebut pada Jumat, 19 Juni 2026.
Baca Juga:Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres TTS bergerak cepat menangkap kedua pelaku.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di sel tahanan Mapolres TTS guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres TTS menegaskan bahwa institusinya berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk vandalisme dan pencurian aset publik yang merugikan masyarakat luas.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Juncto pasal 20 huruf c Undang-Undang RI nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP.
"Keduanya diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun serta denda maksimal Rp 500 juta," tandas Kapolres, AKBP Hendra Dorizen.
5 Alat Elektronik yang Paling Banyak Mengonsumsi Listrik di Rumah
Dilahirkan Prematur, Orok Bayi Laki-laki di Kabupaten TTS Ditemukan Dimakan Anjing
Mantan Anggota Dewan Kabupaten TTS Dianiaya Hingga Tewas, Pelaku Diamankan dan Ditahan
Kapolda NTT Salurkan Perlengkapan Sekolah Bagi Siswa di Pedalaman Kabupaten TTS
Ditpolairud Bantu Antar Jenazah Warga Kurang Mampu Hingga Ke Kabupaten TTS