"Para
pelaku membeli minyak tanah pada beberapa pengecer yang berada kota
Kupang seharga Rp 7.000 per liter dan menjual kembali di Rote Ndao
dengan harga Rp 9.000 per liter," ujar Direktur Polairud Polda NTT,
Kombes Pol Irwan Deffi Nasution.
Ia membenarkan kalau aksi ini sudah berulang kali dilakukan."Sudah
sebanyak enam kali dan/atau menyalahgunakan pengangkutan/niaga BBM
subsidi pemerintah (minyak tanah) untuk mendapatkan Keuntungan pribadi,"
tambah Kombes Irwan Deffi Nasution.
Jumlah muatan dalam setiap pengiriman disebut tidak selalu sama.
Diperoleh informasi kalau pihak pengangkut memperoleh upah jasa sebesar Rp 20.000 per jerigen.
Untuk pengiriman yang diamankan kali ini, upah yang diterima diperkirakan mencapai Rp 400.000.
Terduga pelaku bersama barang bukti diamankan di Mako Ditpolairud Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Aparat
memastikan proses penyelidikan dan pengembangan kasus akan terus
dilakukan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan
praktik distribusi ilegal minyak tanah tersebut.
Aparat
keamanan dari Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda
Nusa Tenggara Timur (NTT) menggagalkan pengiriman bahan bakar minyak
(BBM) jenis minyak tanah bersubsidi dari Kota Kupang menuju Kabupaten
Rote Ndao.
Dalam operasi
intelijen yang berlangsung sejak Minggu (14/6/2026), petugas
mengamankan satu unit truk ekspedisi yang mengangkut 750 liter minyak
tanah yang hendak diseberangkan melalui Pelabuhan Bolok.
Pengungkapan
kasus ini berawal dari informasi yang diterima personel Seksi Intelijen
Perairan (Siintelair) Ditpolairud Polda NTT pada Minggu, 14 Juni 2026
petang sekitar pukul 18.00 Wita.
Informasi
tersebut menyebutkan adanya aktivitas pengangkutan BBM jenis minyak
tanah dari Kota Kupang menuju Kabupaten Rote Ndao menggunakan mobil
ekspedisi dengan kapal feri.
Sekitar
pukul 18.30 Wita. personel Siintelair langsung melakukan surveillance
dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) di sekitar lokasi kendaraan
yang dicurigai akan digunakan untuk mengangkut minyak tanah tersebut.
Hasil
pemantauan menunjukkan bahwa sekitar pukul 01.08 Wita, kendaraan
ekspedisi bergerak menuju sebuah rumah kos yang berada di Jalan Oeleta
Raya, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Petugas
kemudian terus melakukan pengawasan secara tertutup untuk memastikan
aktivitas kendaraan dan tujuan pengiriman barang yang dibawanya.
Untuk
memastikan jadwal keberangkatan kendaraan tersebut, sekitar pukul 09.45
Wita personel Siintelair melakukan operasi undercover dengan modus
penitipan barang.
Langkah ini dilakukan untuk memperoleh kepastian terkait rencana keberangkatan truk menuju pelabuhan.