Coba Selundupkan BBM Minyak Tanah Ke Rote Ndao, Dua Warga Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara
digtara.com -Penyidik Subdit Gakkum Direktorat PolairudPolda NTT mengamankan dua warga asal Kabupaten Rote Ndao, NTT terkait upaya penyelundupan Bahan Bakar MInyak (BBM) jenis minyak tanah.Mereka terdiri dari seorang pria dan seorang perempuan. Dua warga yang diamankan polisi masing-masing YB alias Yongki (29), seorang sopir yang juga warga Desa Daleholu, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao.
Baca Juga:
Baca Juga:
Kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023tentang Cipta Kerja Jo lampiran I Point 158 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Aturan ini memuat sanksi pidana dan denda bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM), bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi dan/atau disediakan oleh Pemerintah.
Baca Juga:Aturan ini menetapkan bahwa penyalahgunaan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60miliar.
Baca Juga:
Baca Juga:
Kapolda NTT Resmikan Barak Siaga dan Rumah Dinas di Sabu Raijua
Kapolda NTT Disambut Penyerahan Petisi dari Warga Saat Kunjungan ke Sabu Raijua
Bupati Sumba Barat Dukung Polisi Tindak Tegas Pelaku Kejahatan
Kontingen Taekwondo Polda NTT Raih Juara Umum II Kejurnas Piala Panglima TNI 2026
Polwan Brimob Polda NTT Raih Medali Emas Open Turnamen Kejuaraan Tinju Piala Panglima TNI 2026
Anggota Polres Sumba Timur Tersangka Pencurian Ternak Ditarik ke Ditsamapta Polda NTT
IHSG Hari Ini Rabu 23 September 2026 Uji Level 6.208, Simak Saham Pilihan Analis
Kebun Praktek SMKN 1 SoE-TTS Terbakar
Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Rabu 23 September 2026 Diprediksi Menguat Terbatas
Curi Sepeda Motor di Sumba Timur, Satu Warga Sumba Tengah Diamankan Polisi dan Satu Pelaku Asal Sumba Barat Kabur
Turun Tipis, Cek Harga Emas di Gerai Pegadaian Hari Ini Rabu 23 September 2026, ANTAM dan UBS
Kapolda NTT Resmikan Barak Siaga dan Rumah Dinas di Sabu Raijua
Tim Jatanras Polresta Kupang Kota Buru Pelaku Persetubuhan Anak Hingga Ke Mauponggo-Nagekeo