Coba Selundupkan BBM Minyak Tanah Ke Rote Ndao, Dua Warga Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara
digtara.com -Penyidik Subdit Gakkum Direktorat PolairudPolda NTT mengamankan dua warga asal Kabupaten Rote Ndao, NTT terkait upaya penyelundupan Bahan Bakar MInyak (BBM) jenis minyak tanah.Mereka terdiri dari seorang pria dan seorang perempuan. Dua warga yang diamankan polisi masing-masing YB alias Yongki (29), seorang sopir yang juga warga Desa Daleholu, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao.
Baca Juga:
Baca Juga:
Kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023tentang Cipta Kerja Jo lampiran I Point 158 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Aturan ini memuat sanksi pidana dan denda bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM), bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi dan/atau disediakan oleh Pemerintah.
Baca Juga:Aturan ini menetapkan bahwa penyalahgunaan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60miliar.
Baca Juga:
Baca Juga:
Polri-AFP dan PNTL Bertemu di Belu Bahas Sinergitas Penanganan Kejahatan Transnasional
Pindah Ke Itwasum Polri, Kombes Enrico Silalahi Serahkan Jabatan Irwasda ke Kapolda NTT
Dua Kali Mangkir Dipanggil Sebagai Saksi Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa, Kades di Sumba Barat Daya Dijemput Polisi
Tumpahan Minyak Cemari Perairan Semau, Direktur Polairud Polda NTT Terjunkan Tim
Satresnarkoba Polres Ende Bongkar Jaringan Peredaran Ganja, Satu Pelaku Masih Buron
Kasusnya Naik Sidik, Penyidik Polda NTT Kembali ke Kabupaten TTU Periksa Sejumlah Saksi Terkait Kasus Dokter Icha
Kemnaker Perkuat Ekosistem K3 untuk Tingkatkan Perlindungan Pekerja
Aniaya Rekan Hingga Tewas, Satu Pelaku Di Sumba Barat Daya Diamankan Polisi Dan Satu Masih Kabur
Polres Manggarai Gerebek Judi, Pelaku Kabur Saat Polisi Datang
Aura Kasih Diam Dirumorkan Punya Anak dengan Ridwan Kamil, Nanda Persada Buka Suara
Tangani Sejumlah Laporan, Polsek Alak Gelar Perkara Sejumlah Kasus Pidana
Dua Kelompok Warga di Kupang Bentrok Fisik, Polsek Alak Mediasi Perdamaian
PUBG Mobile Kolaborasi Spider-Man: Brand New Day, Hadir di Update Versi 4.5