Satu Lagi Tersangka Pencurian Mesin Hand Traktor Ditangkap Tim Resmob Polres Kupang
Imanuel Lodja - Jumat, 29 Mei 2026 07:55 WIB
ist
Pelaku pencurian mesin hand traktor saat diamankan tim Resmob Polres Kupang
Setelah diamankan, tim Resmob melakukan pengembangan dengan membawa kedua pelaku menuju lokasi penjualan barang hasil curian di wilayah Liliba, tepatnya di Jalan Fatudela, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Di lokasi tersebut, diketahui mesin hand traktor hasil curian telah dijual kepada seorang warga bernama IHN.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Tim Resmob berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit mesin hand traktor yang masih berada di tangan IHN.
Petugas berkoordinasi dengan IHN untuk mengamankan barang bukti tersebut guna kepentingan penyidikan.
Terhadap DYB dan DP sudah ditahan di Rutan Polres Kupang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mahasiswa Sabu Raijua di Kupang Datangi Polda NTT Pertanyakan Penanganan Kasus Cabul Anak Dibawah Umur
Polsek Maulafa Bubarkan Pesta Miras Hingga Dini Hari Saat Patroli
Pacaran dan Kredit Sepeda Motor Bersama Berujung Laporan ke Polisi
Kapolres Kupang Periksa Kelayakan Kendaraan Dinas Polri
Mabuk Miras, Pemuda di Kota Kupang Ribut di Depan Rumah Sakit
Hamili Anak Dibawah Umur, Pemuda di Kupang Jalani Proses Hukum
Komentar