Jumat, 28 Agustus 2026

Satu Lagi Tersangka Pencurian Mesin Hand Traktor Ditangkap Tim Resmob Polres Kupang

Imanuel Lodja - Jumat, 29 Mei 2026 07:55 WIB
Satu Lagi Tersangka Pencurian Mesin Hand Traktor Ditangkap Tim Resmob Polres Kupang
ist
Pelaku pencurian mesin hand traktor saat diamankan tim Resmob Polres Kupang

digtara.com -AL alias Anderias (26), tersangka kasus pencurian mesin hand traktor di Kabupaten Kupang berhasil ditangkap tim Resmob Polres Kupang.

Baca Juga:

AL selama ini menjadi Target Operasi (TO) aparat kepolisian karena kabur pasca terlibat kasus ini dan sejumlah rekannya diamankan pihak kepolisian.

AL merupakan satu dari empat pelaku pencurian. Dua rekannya sudah ditangkap terlebih dahulu disusul satu rekannya diamankan beberapa hari lalu.

"Satu tersangka pencurian mesin hand traktor yang sudah menjadi TO atas nama AL berhasil ditangkap oleh Resmob Polres Kupang. Sehingga total ada empat tersangka yang telah ditangkap," ujar Kapolres Kupang, AKBP Rudi JJ Ledo melalui Kasat Reskrim, AKP Helmi Wildan pada Kamis (28/5/2026) malam.

Keempat pelaku ini ditahan dalam dugaan tindak pidana pencurian tiga unit mesin hand traktor di Kabupaten Kupang

Kasat menyebutkan kalau para tersangka diproses terkait tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana denda paling banyak kategori V.

Baca Juga:
AL diamankan pada Kamis petang di rumahnya di RT 022/RW 009, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Anderias yang sempat melarikan diri, tidak berkutik saat tim Resmob Polres Kupang datang menangkapnya.

Ia pun pasrah saat dibawa ke Mako Polres Kupang untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku sudah dibawa ke Mapolres Kupang untuk diserahkan ke penyidik Reskrim Polres Kupang," tambah Kasat.

Sebelumnya pada Rabu (27/5/2026), Tim Resmob Satreskrim Polres Kupang menangkap RHM yang juga salah satu pelaku pencurian mesin hand traktor yang sebelumnya melarikan diri.

Penangkapan terhadap RHM berdasarkan keterangan dari DYB dan DP--dua tersangka yang sudah diamankan sebelumnya.

Pada Rabu siang, anggota Resmob Polres Kupang mendapat informasi bahwa RHM, salah satu pelaku pencurian mesin hand traktor yang sempat melarikan diri berada di Jalan Garuda, RT 005/RW 002, Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

"Pelaku (RHM) adalah hasil pengembangan penyidikan kasus pencurian mesin traktor berdasarkan keterangan dua tersangka, DYB dan DP yang telah ditahan sebelumnya," ujar Kasat Reskrim.

RHM saat kejadian berperan mengemudikan mobil untuk mengangkut mesin traktor hasil curian.

Para pelaku mencuri dua unit mesin traktor pada 4 April 2026 dan satu unit pada 10 April 2026.

Baca Juga:
Mereka mencuri di sawah Naiheli, Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Pada awal April lalu, tim Resmob Sat Reskrim Polres Kupang mengamankan DYB (33), warga Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, dan DP (31), warga Oelamasi, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Keduanya terlibat kasus pencurian mesin hand traktor milik Rony Marthin Mone (50) di Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Korban Ronny Marthin Mone, seorang petani setempat yang kehilangan mesin hand traktor merk Kubota warna merah kemudian mengadukan kasus tersebut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pacaran dan Kredit Sepeda Motor Bersama Berujung Laporan ke Polisi

Pacaran dan Kredit Sepeda Motor Bersama Berujung Laporan ke Polisi

Kapolres Kupang Periksa Kelayakan Kendaraan Dinas Polri

Kapolres Kupang Periksa Kelayakan Kendaraan Dinas Polri

Mabuk Miras, Pemuda di Kota Kupang Ribut di Depan Rumah Sakit

Mabuk Miras, Pemuda di Kota Kupang Ribut di Depan Rumah Sakit

Hamili Anak Dibawah Umur, Pemuda di Kupang Jalani Proses Hukum

Hamili Anak Dibawah Umur, Pemuda di Kupang Jalani Proses Hukum

Kasus Laka Lantas, Satlantas Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

Kasus Laka Lantas, Satlantas Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

Buntut Vonis 15 Tahun Kasus Kematian Tian Bokol, Fasilitas Pengadilan dan Rumah Saksi Dihancurkan Massa dan Keluarga Terdakwa

Buntut Vonis 15 Tahun Kasus Kematian Tian Bokol, Fasilitas Pengadilan dan Rumah Saksi Dihancurkan Massa dan Keluarga Terdakwa

Komentar
Berita Terbaru