Empat Bulan Terakhir, Polda NTT dan Polres Jajaran Tangani 27 Kasus BBM Dengan Kerugian Diatas 10 Miliar Rupiah
digtara.com -Polda NTT dan 21 Polres jajaran gencar menangani tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah.
Baca Juga:
Lima kasus ditangani Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda NTT dan 22 kasus ditangani Polres jajaran.
Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan didampingi Karo Ops Polda NTT, Kombes Pol Joni Afrizal Syarifuddin bersama Kabid Humas, Kombes Pol Henry Novika Chandra dan Kabid Propam, AKBP Muhamad Andra Wardhana membeberkan hal tersebut di Mapolda NTT, Selasa (5/5/2026).
Baca Juga:"Sebanyak 27 perkara dan sampai saat ini masih dalam tahapan penyidikan, yang terdiri dari Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda NTT sebanyak lima perkara dan Polres jajaran sebanyak 22 perkara," ujarnya.
Ditreskrimsus Polda NTT menangani lima perkara dengan lima orang terlapor yang diamankan di Kota Kupang.
Polresta Kupang Kota menangani dua laporan polisi dengan dua pelaku bersama 135 liter solar dam jerigen.
Baca Juga:Polres Sikka menangani dua laporan polisi dengan dua pelaku. Diamankan kendaraan, 910 liter solar dan selang plastik
Polres Manggarai dua laporan polisi dengan tujuh pelaku bersama barang bukti kendaraan, 2.554 liter solar, 384 liter pertalite, handphone dan dokumen.
Di Polres Kupang satu laporan polisi dengan tiga pelaku. Diamankan barang bukti kendaraan, 140 liter solar, 350 liter pertalite dan jerigen.
Baca Juga:Polres TTS menangani satu laporan polisi dengan satu orang pelaku bersama barang bukti kendaraan, 455 liter pertalite, 245 liter solar dan puluhan jerigen ukuran 35 liter.
Polres TTU satu laporan polisi dengan barang bukti kendaraan, 140 liter solar, 490 liter pertalite dan belasan jerigen ukuran 35 liter.
Polres Belu menangani satu laporan polisi dengan satu pelaku dengan barang bukti 510 liter solar dan belasan jerigen.
Polres Ende menangani satu laporan untuk dua pelaku dengan barang bukti 907 liter pertalite.
Baca Juga:Polres Manggarai Timur satu laporan untuk dua pelaku dengan barang bukti 280 liter pertalite dan 105 liter minyak tanah.
Polres Sumba Barat Daya satu laporan dengan barang bukti 507,25 liter pertalite.
Polres Sumba Timur satu laporan untuk satu pelaku dengan barang bukti 3.270 liter solar dan enam buah drum plastik ukuran 200 liter.
Baca Juga:Polres Rote Ndao satu laporan untuk satu pelaku.
Polres Malaka satu laporan dengan barang bukti 600 liter solar.
Polres Nagekeo mengamankan 210 liter pertalite serta Polres Ngada mengamankan 970 liter pertalite.
Penyalahgunaan BBM di wilayah hukum Polda NTT umumnya dilakukan dengan berbagai modus operandi yang cukup beragam dan terus berkembang.
Modusnya seperti menggunakan tangki modifikasi pada kendaraan roda empat,
Baca Juga:Penyalahgunaan barcode/QR Code kendaraan (memfoto barcode kendaraan orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya).
Ada pula kerjasama dengan oknum petugas/operator SPBU, penggunaan jerigen tanpa izin, menyalahgunakan surat rekomendasi dan pengisian berulang.
Kerugian yang berhasil diselamatkan untuk Pertalite Rp 58.750.000, solar Rp 64.838.000 dan minyak tanah:Rp 420.000
"Total kerugian Rp 124.008.000," tambah Dir Reskrimsus Polda NTT.
Baca Juga:Potensi kerugian untuk Pertalite sebesar Rp 9.804.260.400, Solar Rp 358.200.600, dan minyak tanah Rp.2.520.000.
"Total kerugian untuk tiga jenis BBM ini sebesar Rp 10.161.981.000," ujarnya.
"Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60 miliar
Baca Juga:
Sehubungan dengan masih ditemukannya penyalahgunaan BBM bersubsidi di berbagai wilayah, pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat menggunakan BBM bersubsidi secara bijak, tepat sasaran, dan sesuai dengan peruntukannya.
Untukitu, Ia mengajak seluruh pihak untuk tidak melakukan penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Ditegaskan bahwa aparat dan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran.
Baca Juga:Masyarakat diharapkan untuk turut melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungan sekitar.
"Dengan kerjasama dan kesadaran bersama, kita dapat memastikan bahwa BBM bersubsidi benar-benar dimanfaatkan oleh pihak yang berhak dan menjaga keadilan sosial bagi seluruh masyarakat," ujarnya
Empat Bulan Dipantau, Dua Pengedar Narkoba di Manggarai Barat Dibekuk Polisi
Bangun Jembatan Pada Sejumlah Wilayah di NTT, Empat Anggota Brimob Dapat Penghargaan dari Kapolda NTT
Gagal Ujian Psikologi, Casis Bintara Polri Diberi Motivasi Oleh Karo SDM Polda NTT
Ujian Psikologi Bintara Polri di Polda NTT Selesai, Tersisa 1.279 Peserta
Pengangkutan BBM Ilegal di Kupang Libatkan Pelajar SMA