Selasa, 05 Mei 2026

Empat Bulan Terakhir, Polda NTT dan Polres Jajaran Tangani 27 Kasus BBM Dengan Kerugian Diatas 10 Miliar Rupiah

Imanuel Lodja - Selasa, 05 Mei 2026 15:00 WIB
Empat Bulan Terakhir, Polda NTT dan Polres Jajaran Tangani 27 Kasus BBM Dengan Kerugian Diatas 10 Miliar Rupiah
ist
Dirreskrimsus Polda NTT saat memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus BBM didampingi Karo Ops Polda NTT, Kabid Humas dan Kabid Propam, Selasa (5/5/2026)
Polres Manggarai Timur satu laporan untuk dua pelaku dengan barang bukti 280 liter pertalite dan 105 liter minyak tanah.

Baca Juga:

Polres Manggarai Barat satu laporan dengan dua pelaku. Diamankan barang bukti 910 liter solar dan jerigen.

Polres Sumba Barat Daya satu laporan dengan barang bukti 507,25 liter pertalite.

Polres Sumba Timur satu laporan untuk satu pelaku dengan barang bukti 3.270 liter solar dan enam buah drum plastik ukuran 200 liter.

Baca Juga:
Polres Rote Ndao satu laporan untuk satu pelaku.

Polres Malaka satu laporan dengan barang bukti 600 liter solar.

Polres Nagekeo mengamankan 210 liter pertalite serta Polres Ngada mengamankan 970 liter pertalite.

"Total 27 laporan polisi, 38 orang pelaku dengan 18 tempat kejadian perkara," ujarnya.

Penyalahgunaan BBM di wilayah hukum Polda NTT umumnya dilakukan dengan berbagai modus operandi yang cukup beragam dan terus berkembang.

Modusnya seperti menggunakan tangki modifikasi pada kendaraan roda empat,

Baca Juga:
Penyalahgunaan barcode/QR Code kendaraan (memfoto barcode kendaraan orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya).

Ada pula kerjasama dengan oknum petugas/operator SPBU, penggunaan jerigen tanpa izin, menyalahgunakan surat rekomendasi dan pengisian berulang.



Dirrekrimus mengungkapkan pula kalau upaya tersebut bisa menyelamatkan kerugian negara.

Kerugian yang berhasil diselamatkan untuk Pertalite Rp 58.750.000, solar Rp 64.838.000 dan minyak tanah:Rp 420.000

"Total kerugian Rp 124.008.000," tambah Dir Reskrimsus Polda NTT.

Baca Juga:
Potensi kerugian untuk Pertalite sebesar Rp 9.804.260.400, Solar Rp 358.200.600, dan minyak tanah Rp.2.520.000.

"Total kerugian untuk tiga jenis BBM ini sebesar Rp 10.161.981.000," ujarnya.



Para pelaku diduga melanggar pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan/atau ditambah dalam paragraph 5 pasal 40 angka 9 pasal 55 Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo pasal 20 dan/atau 21 KUHPidana Jo Undang-Undang nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.



"Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60 miliar

Baca Juga:


Sehubungan dengan masih ditemukannya penyalahgunaan BBM bersubsidi di berbagai wilayah, pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat menggunakan BBM bersubsidi secara bijak, tepat sasaran, dan sesuai dengan peruntukannya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Empat Bulan Dipantau, Dua Pengedar Narkoba di Manggarai Barat Dibekuk Polisi

Empat Bulan Dipantau, Dua Pengedar Narkoba di Manggarai Barat Dibekuk Polisi

Bangun Jembatan Pada Sejumlah Wilayah di NTT, Empat Anggota Brimob Dapat Penghargaan dari Kapolda NTT

Bangun Jembatan Pada Sejumlah Wilayah di NTT, Empat Anggota Brimob Dapat Penghargaan dari Kapolda NTT

Gagal Ujian Psikologi, Casis Bintara Polri Diberi Motivasi Oleh Karo SDM Polda NTT

Gagal Ujian Psikologi, Casis Bintara Polri Diberi Motivasi Oleh Karo SDM Polda NTT

Ujian Psikologi Bintara Polri di Polda NTT Selesai, Tersisa 1.279 Peserta

Ujian Psikologi Bintara Polri di Polda NTT Selesai, Tersisa 1.279 Peserta

Pengangkutan BBM Ilegal di Kupang Libatkan Pelajar SMA

Pengangkutan BBM Ilegal di Kupang Libatkan Pelajar SMA

Tiga Pelaku Angkut BBM Ilegal di Oelpuah-Kupang Ditangkap Polisi

Tiga Pelaku Angkut BBM Ilegal di Oelpuah-Kupang Ditangkap Polisi

Komentar
Berita Terbaru