Kakak Beradik di Kupang Meninggal dalam Kecelakaan Beruntun
digtara.com -Kakak beradik di Kupang, NTT meninggal di lokasi kejadian saat kecelakaan lalu lintas pada Minggu (3/5/2026) malam sekitar pukul 21.30 WITA.
Baca Juga:
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan Asrama Polairud, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Kecelakaan ini melibatkan tiga kendaraan, yakni sepeda motor Yamaha Mio M3 nomor polisi DH 5835 HT, Sepeda Motor Suzuki Titan nomor polisi DH 6820 HF, serta mobil Hino tronton nomor polisi L 8223 UA.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan dua orang kakak beradik meninggal dunia di TKP serta satu orang mengalami luka ringan.
Baca Juga:
Keduanya merupakan warga Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Jenazah korban langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.
Pengendara sepeda motor Suzuki Titan, Raynaldy Feoh (24), mengalami luka yakni bengkak pada tangan kanan dan luka lecet pada tangan kiri.
Korban menjalani perawatan di RSAL Samuel J. Moeda Kupang.
Baca Juga:
Adapun pengemudi mobil Hino Tronton, Oni Yohanis Neken (34), dilaporkan dalam kondisi sehat.
Hendak Buka Lapak Jualan di Pasar Mingguan, Pedagang Barang Mainan Anak Malah Meninggal Dunia
Muncul Modus Baru Kekerasan Seksual Verbal Melalui Medsos, Polda NTT Satu Orang Pelaku
Korban Terkaman Buaya di Kupang Ditemukan Meninggal Dunia
Sopir Lalai dan Mabuk Miras Jadi Pemicu Kecelakaan Mobil Honda Brio di Kota Kupang
Warga Kupang Diterkam Buaya Saat Mandi di Muara
Di Kupang, Satu Penumpang Tewas Dan Lima Luka-Luka dalam Kecelakaan Tunggal Mobil Brio
Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Diprediksi Melemah ke Rp17.750 per Dolar AS, Sentimen Global Jadi Tekanan
Usai Bertengkar Dengan Suami, IRT di Kabupaten TTU Ditemukan Gantung Diri Dengan Akar Pohon
IHSG Hari Ini Diprediksi Masih Koreksi, Simak Rekomendasi Saham ADMR hingga INKP
ANTAM UBS Komapk Turun, Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Selasa 19 Mei 2026
Hendak Buka Lapak Jualan di Pasar Mingguan, Pedagang Barang Mainan Anak Malah Meninggal Dunia
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Sertifikasi K3
Direktur Reskrimum Polda NTT Bahas Penyelesaian Konflik Agraria Dengan Komisi III DPR RI