Kamis, 25 Juni 2026

Anak Dibawah Umur Dicabuli Tetangganya, Polisi Naikkan ke Penyidikan

Imanuel Lodja - Jumat, 01 Mei 2026 13:00 WIB
Anak Dibawah Umur Dicabuli Tetangganya, Polisi Naikkan ke Penyidikan
ist
Kapolsek Maulafa memimpin gelar perkara penanganan kasus cabul anak dibawah umur

digtara.com -Polsek Maulafa menangani kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilaporkan sejak Februari 2026 lalu.

Baca Juga:

Laporan kasus ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/25/II/2026/SPKT/Polsek Maulafa/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 15 Februari 2026.

Kasus ini dilaporkan DT, seorang ibu rumah tangga, warga Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

DT melapor setelah diberitahu oleh anak perempuannya yang masih di bawah umur, berinisial AP, bahwa ia telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AT yang adalah tetangga korban AP.

Baca Juga:
Berdasarkan laporan DT, bahwa kejadian tersebut terjadi pada Minggu (15/2//2026) sekitar pukul 16.00 Wita, di rumah terlapor AT di Jalan Mahoni, RT. 023/RW 010, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Polisi kemudian melakukan gelar perkara penanganan kasus ini di ruang gelar perkara Unit Reskrim Polsek Maulafa.

Kegiatan pada Kamis (30/4/2026) pagi ini dipimpin Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah.

Gelar perkara ini dihadiri jajaran Polsek Maulafa, diantaranya Kanit Reskrim, Ipda Afret Bire, Kanit Lantas, Ipda Abdul Haris, Kanit Propam Aipda Piere Ndaomanu, serta anggota Unit Reskrim lainnya.

Dalam kesempatan itu, Brigpol Marci Agata Alle, selaku penyidik pembantu yang menangani perkara, memaparkan hasil penyelidikan. Kasus ini bermula dari

Materi utama gelar perkara adalah pembahasan hasil penyelidikan untuk menentukan apakah kasus tersebut memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dan untuk merumuskan penerapan pasal yang tepat.

Baca Juga:
Setelah melalui proses diskusi dan analisis mendalam, forum gelar perkara menyimpulkan bahwa dari hasil penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Dengan demikian, status penanganan perkara resmi ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Kami telah menyimpulkan bahwa peristiwa pidana ini memenuhi unsur dan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar AKP Fery Nur Alamsyah.

Penyidik menerapkan sangkaan terhadap terlapor AT dengan pasal 15 Ayat (1) huruf g subsider Pasal 15 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

AKP Fery Nur Alamsyah berpesan kepada warga masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga putra putri.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polresta Kupang Kota Sumbang Puluhan Kantong Darah Dalam Kegiatan Donor Darah

Polresta Kupang Kota Sumbang Puluhan Kantong Darah Dalam Kegiatan Donor Darah

Anak Panti Asuhan, Lansia Dan Warga Kurang Mampu di Kota Kupang Dapat Sentuhan Kasih dari Polsek Kota Raja

Anak Panti Asuhan, Lansia Dan Warga Kurang Mampu di Kota Kupang Dapat Sentuhan Kasih dari Polsek Kota Raja

Kapolda NTT Peduli Warga Kurang Mampu di Kupang Melalui Bantuan Rumah Harapan

Kapolda NTT Peduli Warga Kurang Mampu di Kupang Melalui Bantuan Rumah Harapan

Dukung Peningkatan Akses Pendidikan, Kapolda NTT Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Kupang

Dukung Peningkatan Akses Pendidikan, Kapolda NTT Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Kupang

Terapi USEFT Polres Rote Ndao Menyasar Tahanan dan Warga Binaan di Lapas Rote Ndao

Terapi USEFT Polres Rote Ndao Menyasar Tahanan dan Warga Binaan di Lapas Rote Ndao

Sambil Bagi Bansos, Kapolda NTT Resmikan Sejumlah Titik Sumur Bor di Kota Kupang

Sambil Bagi Bansos, Kapolda NTT Resmikan Sejumlah Titik Sumur Bor di Kota Kupang

Komentar
Berita Terbaru