Kapolres Pastikan Pelayanan SIM di Satpas 1633 Polres TTS Tanpa Pungli
digtara.com -Layanan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) terus ditingkatkan.
Baca Juga:
Komitmen tersebut diwujudkan melalui optimalisasi pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di ruang Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) 1633 Polres TTS.
Pelayanan yang berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WITA itu tidak hanya berorientasi pada penyelesaian administrasi, tetapi juga memberikan kemudahan akses informasi serta kenyamanan bagi masyarakat yang datang dari berbagai wilayah di Kabupaten TTS untuk mengurus SIM.
Kapolres TTS AKBP Kristiyan B. Martino menegaskan bahwa seluruh personel yang bertugas di Satpas 1633 wajib memberikan pelayanan secara profesional, humanis, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli).
"Kami mengedepankan prinsip pelayanan humanis dengan Senyum, Sapa, dan Salam (3S). Personel tidak hanya melayani, tetapi juga memberikan edukasi dan bimbingan kepada masyarakat mengenai alur dan mekanisme pengurusan SIM sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku. Kami pastikan pelayanan dilaksanakan secara transparan dan tidak ada pungutan liar (pungli)," tegas Kapolres TTS pada Senin (10/8/2026).
Baca Juga:Dalam pelaksanaannya, petugas Satpas 1633 memberikan pendampingan secara sistematis kepada setiap pemohon, mulai dari tahapan pendaftaran, pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui loket perbankan resmi, registrasi, identifikasi, hingga pelaksanaan ujian teori, simulator, ujian praktik, dan proses pencetakan SIM pada loket produksi.
Pola pelayanan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres TTS memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai setiap tahapan penerbitan SIM sekaligus mencegah terjadinya praktik percaloan maupun pungutan di luar ketentuan yang berlaku.
Selain memberikan kemudahan dalam proses administrasi, petugas juga memberikan edukasi mengenai pentingnya memiliki kompetensi dan pengetahuan berlalu lintas.
Hal ini dinilai penting karena penerbitan SIM bukan sekadar pemenuhan persyaratan administrasi, tetapi juga merupakan bagian dari upaya memastikan setiap pengemudi memiliki kemampuan dan pemahaman yang memadai dalam berkendara.
Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra mengapresiasi terhadap langkah jajaran Polres TTS dalam mengoptimalkan pelayanan publik, khususnya pelayanan SIM yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Kabid Humas menambahkan, penerapan prinsip pelayanan yang ramah dan transparan merupakan bagian dari komitmen Polda NTT untuk terus menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, terbuka, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Kanwil Imigrasi Sumut Perkuat Sinergi dengan Pemkab Simalungun, Bahas Kantor Imigrasi Simalungun
Pelaku Pencurian Diamankan Tim Resmob Polres TTS
Pasca Pengrusakan Rumah dan Kendaraan, Kapolres TTS Datangi Desa Bena Dam Desa Oebelo-Amanuban Selatan
Wamenhaj Dahnil Warning Travel Nakal, Akan Beri Sanksi Penutupan Izin hingga Pidana
Kasus Guru Dianiaya Perangkat Desa Dilimpahkan ke Polres TTS