Selasa, 16 Juni 2026

Buntut Dugaan Pemerasan, Direktur Resnarkoba Polda NTT dan Enam Anggotanya Kena Patsus

Imanuel Lodja - Selasa, 17 Maret 2026 20:00 WIB
Buntut Dugaan Pemerasan, Direktur Resnarkoba Polda NTT dan Enam Anggotanya Kena Patsus

digtara.com -Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) nonaktif, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro (ATB), kini ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus).

Baca Juga:

ATB sendiri terlibat dugaan pemerasan terhadap tersangka peredaran obat perangsang ilegal jenis poppers.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra membenarkan ini saat dikonfirmasi pada Selasa (17/3/2026).

Keputusan tersebut diambil setelah ATB menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Baca Juga:
Ia diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan terhadap tersangka.

"Iya, sudah di-patsus-kan di Mabes Polri setelah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri," kata Kombes Henry

Pemeriksaan dan patsus ini juga dialami oleh enam anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT yang juga diduga terlibat dalam kasus yang sama.

Mereka adalah AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG.

"Enam anggotanya juga sudah di-patsus-kan di Polda," ujar Kabid Humas.

Selanjutnya dilakukan gelar perkara antara Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT untuk menentukan status hukum ATB dan para personel yang diperiksa dalam kasus tersebut.

Baca Juga:
ATB dan enam anak buahnya dalam kasus ini bertemu dengan dua pemasok poppers pada periode Maret hingga Juli 2025 yakni JH di Bekasi dan S di Surabaya.

Dalam proses penyidikan tersebut, ATB bersama enam anggotanya diduga melakukan praktik ilegal melalui modus negosiasi aset serta memanfaatkan masa penahanan tersangka.

Dalam penanganannya, mereka diduga memeras tersangka Rp 375 juta sehingga Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko menonaktifkannya.

Saat ini Kombes ATB sudah dicopot dari jabatannya sebagai Dirresnarkoba Polda NTT termasuk dengan enam anggotanya.

"Pemerasan terhadap dua tersangka dengan nilai transaksi mencapai Rp 375 juta dugaan dilakukan ATB dan enam personel penyidik pembantu melakukan," lanjut Henry.

Obat terlarang jenis poppers sendiri adalah obat perangsang ilegal yang dalam kasus ini terungkap akibat adanya persetubuhan sesama jenis di Kupang.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polantas di NTT Diberi Pelatihan Manajemen Emosi Metode USEFT

Polantas di NTT Diberi Pelatihan Manajemen Emosi Metode USEFT

Selundupkan Minyak Tanah Subsidi Ke Rote Ndao, Ditpolairud Polda NTT Amankan Truk Dan Ratusan Liter Minyak Tanah

Selundupkan Minyak Tanah Subsidi Ke Rote Ndao, Ditpolairud Polda NTT Amankan Truk Dan Ratusan Liter Minyak Tanah

Kapolres Nagekeo Hadir Mendengar dan Menguatkan Warga Lansia

Kapolres Nagekeo Hadir Mendengar dan Menguatkan Warga Lansia

Selundupkan Minyak Tanah Subsidi Ke Rote Ndao, Ditpolairud Polda NTT Amankan Truk dan Ratusan Liter Minyak Tanah

Selundupkan Minyak Tanah Subsidi Ke Rote Ndao, Ditpolairud Polda NTT Amankan Truk dan Ratusan Liter Minyak Tanah

Gelar Patroli, Tim Perintis Presisi Ditsamapta Polda NTT Sambangi Tokoh Masyarakat dan Beri Himbauan Kamtibmas

Gelar Patroli, Tim Perintis Presisi Ditsamapta Polda NTT Sambangi Tokoh Masyarakat dan Beri Himbauan Kamtibmas

Pulang Gereja, Pemuda di Sumba Barat Daya Dianiaya Dan Sepeda Motor Dirampas

Pulang Gereja, Pemuda di Sumba Barat Daya Dianiaya Dan Sepeda Motor Dirampas

Komentar
Berita Terbaru