Eksploitasi Anak Dibawah Umur, Polisi Amankan Pelaku dan Dua Gadis Remaja
digtara.com -Satu orang pria dewasa dan dua orang remaja putri di Kota Kupang, NTT diamankan polisi dari Direktorat Res PPA dan PPO Polda NTT.
Baca Juga:
Mereka diduga terlibat kasus eksploitasi seksual anak dibawah umur.
Polisi mengamankan BAJH (24), warga Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang (terduga pelaku).
Baca Juga:Juga diamankan dua orang remaja putri yang merupakan korban yakni ABA (17) dan RWD (17).
Mereka diamankan di salah satu hotel di Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Penangkapan ini sesuai laporan polisi nomor LP/2/III/2026/SPKT,Dit PPA dan PPO/Polda NTT.
Sementara korban ABA diamankan di sebuah kamar hotel di Kecamatan Oebobo Kota Kupang dengan tarif Rp 1 juta.
ABA juga sebelumnya sudah beberapa kali diamankan polisi di hotel yang sama saat melayani pria dan mendapatkan imbalan uang.
Baca Juga:BAJH sendiri menjadi perantara untuk menawarkan korban ke beberapa pria.
Polisi juga mengamankan satu unit handphone I Phone 11 Pro dan bukti transferan uang sebagai barang bukti.
Terduga pelaku, para korban, serta saksi langsung dibawa ke Direktorat PPA dan PPO Polda NTT untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta penanganan khusus terhadap korban anak dengan melibatkan pihak pendamping.
"Kami menegaskan bahwa Polda NTT tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana yang melibatkan eksploitasi anak. Penanganan kasus ini merupakan bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat sekaligus komitmen kami dalam melindungi anak dari berbagai bentuk kejahatan," ujar Kombes Henry.
Ia juga menyampaikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga:"Terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat PPA dan PPO Polda NTT. Kami juga memastikan para korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan sesuai prosedur penanganan korban anak," lanjutnya.
Penyidik sudah membuat laporan polisi, memeriksa korban, saksi dan terduga pelaku, melengkapi alat bukti, serta gelar perkara guna menentukan status hukum lebih lanjut terhadap terduga pelaku.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap perempuan dan anak. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum," tandas Kombes Henry.
Tiga Mahasiswa di Kupang Dibekuk Polisi Terkait Kasus Pengeroyokan
Divonis Bebas Dalam Kasus Pidana, Anggota Polri Gugat Polda NTT Rp 750 Juta Namun Gugatan Ditolak PN Kupang
Ditlantas Polda NTT Peduli Petugas Kebersihan, Anak Panti Asuhan, Penggali Kubur Hingga Ojol Lewat Bingkisan HUT Polantas
Kerusakan Mapolres Sumba Barat Mulai Diperbaiki, Polisi Tindak Tegas Pelaku Tindak Kriminal
Sempat Dibawa ke Mako Polres Sumba Barat, Jenazah Residivis Korban Penembakan Dibawa Pulang Keluarga