Jual Sepeda Motor Milik Mertua Untuk Senang-Senang, Residivis di Kota Kupang Diamankan Polisi Saat Nongkrong di Cafe
digtara.com -AP, seorang pemuda di Kota Kupang, NTT diringkus Tim Jatanras Polresta Kupang Kota pada Sabtu (14/3/2026) malam.
Baca Juga:
AP diamankan di sebuah cafe/lounge di Jalan Piet A. Tallo, Kelurahan Oesapa, Kota Kupang saat ia sedang nongkrong dengan sejumlah rekannya.
Saat hendak diamankan, AP sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.
Baca Juga:Namun, berkat kesigapan personel di lapangan, pelaku berhasil dibawa ke Mapolresta tanpa kendala berarti.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang membenarkan penangkapan ini.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/85/I/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota, tanggal 26 Januari 2026.
Kejadian bermula saat korban, S meminjamkan satu unit sepeda motor Honda Scoopy kepada anak perempuannya, PK (istri AP), untuk menunjang kegiatan perkuliahan.
Tanpa sepengetahuan korban, sepeda motor tersebut justru oleh pelaku yang merupakan suami dari PK dijual kepada seseorang di Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Baca Juga:"Pelaku memanfaatkan kedekatan keluarga untuk menguasai kendaraan tersebut. Korban baru menyadari sepeda motornya telah dijual setelah beberapa waktu, dan merasa sangat dirugikan sehingga melaporkan kejadian ini ke Mapolresta," jelas Kasat Reskrim.
Hasil penyelidikan polisi, AP diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.
AP tercatat sudah berulang kali menggadaikan barang dan kendaraan milik orang lain.
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kupang Temui Bupati Sabu Raijua dan Unsur Terkait
Respon Keluhan Warga, Polda NTT Pastikan Tak Ada Pengurangan Isi Gas
Modus Jual Tiket Palsu, Calo Tiket di Kupang Diamankan Tim URC Resmob Polda NTT
SMA Negeri 1 Kupang Gandeng Polisi-Jaksa Dan Ombudsman Sosialisasikan Proses SPMB
Aniaya Gadis Dibawah Umur, ASN di Kota Kupang Segera Disidangkan